JSN | CILEUNGSI – PT Baraya, pengelola parkir di RSUD Cileungsi, telah menunjukkan kepatuhan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Sejumlah dokumen, termasuk faktur pajak, menjadi bukti bahwa perusahaan ini taat aturan dan berkontribusi terhadap pendapatan negara melalui sektor perpajakan.
Namun, muncul kejanggalan terkait besaran tarif parkir yang diberlakukan di area RSUD Cileungsi. PT Baraya disebut diminta menerapkan tarif parkir sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat.
Tarif ini tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dalam peraturan tersebut, retribusi resmi ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp4.000 untuk kendaraan roda empat.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius bagi BPI KPNPA RI atas dasar apa RSUD Cileungsi meminta tarif yang lebih rendah dari ketentuan daerah?
Ketua BPI KPNPA RI Bogor Raya, Rizwan Riswanto, menyoroti kebijakan tersebut dan meminta adanya klarifikasi serta peninjauan ulang. Menurutnya, kebijakan tarif parkir yang tidak sesuai dengan Perbup dapat merugikan pendapatan daerah dan melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kalau kita bernegara, maka acuan kita adalah peraturan, bukan kesepakatan sepihak. Jangan sampai pihak RSUD justru menyuruh pengelola parkir menetapkan tarif yang melanggar Perbup. PT Baraya juga tidak boleh mengabaikan aturan dengan dalih adanya permintaan dari RSUD,” ujar Rizwan.
Ia menegaskan, kebijakan publik harus mengedepankan kepatuhan hukum dan tidak boleh merugikan salah satu pihak, baik pemerintah daerah maupun masyarakat.
Selain itu, PT Baraya juga harus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat yang berkunjung ke RSUD Cileungsi khususnya pengguna kendaraan. (Red)
