BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) wilayah Bogor melayangkan kritik keras terhadap kinerja penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor di Cibinong.
Kritik ini terkait pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara atau RSUD Parung.
BPI KPNPA RI menilai ada aroma yang kurang sedap dalam perjalanan kasus ini.
Kasus ini merupakan perkara lama sejak 2021 hingga tahun 2026.
Bukan karena indikasinya tidak tercium oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat sejak awal, melainkan diduga akibat adanya pembiaran berkelanjutan.
Poin Utama Kritik dan Tuntutan Sikap:
- Sindir Bayang-Bayang Masalalu:
- BPI KPNPA RI mengingatkan secara tegas agar “Jangan sampai ada Febry-Febry kecil” dalam penanganan kasus faskes ini yang dapat melemahkan integritas institusi kejaksaan.
- Aroma Pembiaran Berkelanjutan: Mengacu pada keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI terkait pelanggaran tender proyek RSUD Parung, proyek bernilai miliaran ini sempat diperiksa beberapa kali oleh APH setempat namun mandek tanpa kejelasan status hukum substantif selama bertahun-tahun.
- RSUD Disulap Menjadi Klinik: Publik dikecewakan karena gedung yang semula direncanakan menjadi RSUD megah, justru terkatung-terkatung dan akhirnya beroperasi sebagai Klinik Utama Rawat Inap (KURI) Bogor Utara.
- Baru pada Juli 2026, setelah kasusnya kembali mencuat ke permukaan, penindakan hukum yang nyata dilakukan.
- Desak Usut Tuntas Aktor Intelektual: Meskipun Kejari Cibinong telah menetapkan oknum ASN aktif berinisial BAP sebagai tersangka, BPI KPNPA RI meminta penyidik tidak berhenti pada level bawah. Mengingat tersangka mengaku mendapat tekanan dalam proses pembentukan kelompok kerja (Pokja) pengadaan, kejaksaan wajib menyeret aktor intelektual di balik layar.
Pernyataan Resmi BPI KPNPA RI Bogor:
“Kami mencium aroma tebang pilih dan kelambanan yang disengaja dalam rentang waktu 2021-2026. Mengapa harus menunggu putusan KPPU dan tekanan publik meluas di tahun 2026 ini baru ada tersangka yang ditahan?
Kami meminta Kejari Cibinong bertindak transparan, profesional, dan berani membongkar seluruh aliran dana korupsi ini tanpa menyembunyikan siapa pun. Jangan biarkan hukum tumpul ke atas dalam skandal RSUD Parung!”
Masyarakat Bogor Utara telah dirugikan secara fasilitas kesehatan akibat anggaran yang diduga dikorupsi hingga memicu kerugian negara sebesar Rp9,17 Miliar.
BPI KPNPA RI akan terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat Kejaksaan Agung RI demi memastikan tidak ada ruang bagi kongkalikong perkara di Bumi Tegar Beriman.
Kontak Media:
Humas Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI) Bogor (***)
