Praktik jual beli Cadangan Tanah Makam (CTM) oleh pengembang properti yang melibatkan kongkalikong oknum pejabat adalah bentuk nyata pengkhianatan terhadap ruang publik dan hak-hak masyarakat dasar.
Gurita Korupsi di Balik Lahan Kuburan
Ketika tanah untuk orang hidup sudah dikomersialisasi secara ugal-ugalan, kini lahan bagi yang mati pun dijadikan komoditas bisnis haram.
Fenomena under table (transaksi di bawah meja) antara developer properti dengan oknum Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, kepala desa, hingga lurah menunjukkan lemahnya integritas birokrasi.
Modus operandi yang rapi ini biasanya dilakukan dengan memanipulasi kewajiban pengembang untuk menyediakan 2% lahan pemakaman dari total luas lahan perumahan. Alih-alih dialokasikan riil untuk warga, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) justru melakukan “pengkondisian” perizinan.
CTM hanya menjadi dokumen formalitas di atas kertas demi meloloskan proyek perumahan, sementara lahannya diduga diperjualbelikan kembali atau dialihkan fungsinya demi keuntungan pribadi.
Ini adalah pelanggaran wewenang (abuse of power) yang sangat kasat mata.
Aparat yang seharusnya menjadi pengawas justru beralih fungsi menjadi makelar tanah bagi para pengembang serakah.
Dasar Hukum dan Peraturan Pemerintah yang Dilanggar
Tindakan pengkondisian dan jual beli CTM ini menabrak berbagai aturan tegas yang berlaku di Indonesia:
- PP No. 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman: Mengatur bahwa setiap pengembang perumahan wajib menyediakan lahan pemakaman.
- Memindahtangankan atau menjual lahan ini secara ilegal adalah pelanggaran pidana dan administrasi.
- UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Praktik under table, suap perizinan, dan gratifikasi oleh oknum ASN masuk dalam delik tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau hak publik.
- UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara: Oknum ASN yang terlibat menyalahgunakan wewenang dan melanggar kode etik berat, yang dapat berujung pada pemecatan tidak dengan hormat.
- UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:
- Larangan keras bagi pejabat publik untuk menyalahgunakan wewenang (detournement de pouvoir) demi keuntungan pribadi atau korporasi.
Desakan Evaluasi Total di Kabupaten Bogor
Kondisi darurat moral dan hukum ini memicu respons keras dari elemen masyarakat.
Ketua BPI KPNPA RI (Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia) Bogor, Rizwan Riswanto, mengimbau secara tegas kepada Bupati Kabupaten Bogor untuk segera mengambil langkah konkret.
Bupati harus melakukan evaluasi total terhadap seluruh izin CTM yang dikeluarkan oleh SKPD terkait.
Investigasi menyeluruh harus dibuka dari tingkat desa hingga dinas penanaman modal.
Jika terbukti ada manipulasi, izin pengembang wajib dicabut, dan oknum ASN yang bermain harus diseret ke ranah hukum tanpa pandang bulu. (***)
