CIBINONG – Aliansi Pengawalan Hak Warga dan Pengawasan Anggaran Negara (PANDAWA) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor untuk mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSUD Parung (RSUD Bogor Utara). Aliansi tersebut menilai penetapan satu orang tersangka dari unsur aparatur sipil negara (ASN) belum mencerminkan pengungkapan perkara secara menyeluruh.
Ketua Koordinator Aliansi PANDAWA, Rizwan Riswanto, menyatakan bahwa proyek pembangunan rumah sakit yang menelan pagu anggaran sebesar Rp109 miliar dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sekitar Rp96 miliar telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Menurutnya, kondisi bangunan yang tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya hingga status rumah sakit diturunkan menjadi klinik merupakan bukti nyata adanya persoalan serius dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Ini bukan lagi sekadar dugaan. Masyarakat dapat melihat sendiri bahwa proyek yang dibiayai menggunakan uang rakyat itu gagal memberikan manfaat sebagaimana mestinya. Jika benar terdapat pelanggaran hukum pada setiap tahapan, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban,” ujar Rizwan dalam keterangan tertulis yang diterima di Cibinong.
Rizwan menilai dugaan penyimpangan tidak hanya terjadi pada tahap pelaksanaan pekerjaan fisik, tetapi juga diduga mencakup proses perencanaan, penganggaran, pelelangan, pengawasan, hingga pengendalian proyek. Karena itu, menurutnya, penyidikan tidak boleh berhenti pada satu orang tersangka saja.
Aliansi PANDAWA juga menanggapi langkah Kejari Kabupaten Bogor yang telah menahan mantan anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan berinisial BAP dalam perkara tersebut. Meski mengapresiasi proses hukum yang sedang berjalan, PANDAWA meminta agar penyidik tidak berhenti pada pihak-pihak di level pelaksana.
“Kami berharap Kejari Kabupaten Bogor mengusut perkara ini secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih. Jangan sampai publik menilai hanya pihak-pihak di level bawah yang dimintai pertanggungjawaban, sementara pihak lain yang diduga memiliki peran strategis belum tersentuh proses hukum,” tegas Rizwan.
Menurut PANDAWA, proyek pembangunan RSUD Parung diduga bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Aliansi tersebut juga mengutip temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut adanya kerugian negara sebesar Rp9,179 miliar dalam proyek tersebut. Menurut Rizwan, temuan tersebut harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengembangkan penyidikan terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan.
Dalam pernyataannya, PANDAWA mendesak Kejari Kabupaten Bogor untuk memeriksa secara menyeluruh pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam proyek tersebut, mulai dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengguna Anggaran (PA), konsultan perencana, konsultan manajemen konstruksi, aparat pengawas internal pemerintah (APIP), hingga kontraktor pelaksana.
“Korupsi proyek bernilai ratusan miliar rupiah tidak mungkin hanya melibatkan satu orang. Seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, penganggaran, pengawasan, maupun pelaksanaan harus diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik,” kata Rizwan.
Lebih lanjut, PANDAWA menegaskan bahwa anggaran pembangunan RSUD Parung merupakan dana publik yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah Bogor Utara. Oleh sebab itu, mereka berharap proses penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh agar dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Aliansi PANDAWA menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut. Apabila proses penyidikan dinilai tidak berjalan secara menyeluruh, organisasi itu menyebut akan mengonsolidasikan berbagai elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi kepada Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menetapkan dan menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Parung. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lainnya sesuai dengan alat bukti yang diperoleh penyidik. (***)
