BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Penyelenggara Wilayah Bogor menyoroti fenomena rangkap jabatan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Organisasi tersebut menilai kondisi tersebut berpotensi mengganggu efektivitas birokrasi dan pelayanan publik.
Ketua BPI KPNPA RI Bogor, Rizwan Riswanto, mengatakan penempatan pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) yang merangkap jabatan perlu dievaluasi karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang efektif.
“Menurut kami, pola penempatan pejabat seperti ini membuat fungsi birokrasi menjadi tidak optimal. Setiap jabatan memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda sehingga ketika dirangkap, fokus pelaksanaan tugas berpotensi terpecah,” ujar Rizwan.
BPI KPNPA RI Bogor mencatat sedikitnya tiga penempatan pejabat yang menjadi perhatian, yakni:
- Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) merangkap sebagai Plt. Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor.
- Seorang camat merangkap sebagai Plt. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan.
- Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan merangkap sebagai Plt. Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah.
Menurut Rizwan, berdasarkan ketentuan mengenai perangkat daerah, masing-masing jabatan memiliki karakteristik tugas yang berbeda.
Ia menjelaskan, Sekretaris Dinas PUPR bertanggung jawab mengelola administrasi internal dinas, sedangkan Asisten Administrasi Umum memiliki tugas mengoordinasikan administrasi pemerintahan lintas organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk urusan organisasi, hukum, dan administrasi tingkat kabupaten.
“Bagaimana mungkin seseorang dapat menjalankan dua fungsi strategis yang berbeda dalam waktu bersamaan secara maksimal. Beban kerjanya sangat besar dan berpotensi mengurangi efektivitas koordinasi pemerintahan,” katanya.
Hal serupa juga disampaikan terkait camat yang merangkap sebagai Plt. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan. Menurutnya, seorang camat dituntut hadir di wilayah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, membina pemerintahan desa, serta menjaga stabilitas wilayah. Sementara itu, staf ahli bertugas menyusun telaahan strategis dan memberikan rekomendasi kebijakan kepada kepala daerah.
Selain itu, BPI KPNPA RI Bogor juga menyoroti Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan yang dipercaya merangkap sebagai Plt. Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Pengadaan Barang dan Jasa. Rizwan menilai kedua jabatan tersebut memiliki ruang lingkup dan tanggung jawab yang berbeda.
“Kepala Dinas Tata Ruang memiliki fokus pada penyelenggaraan urusan penataan ruang dan pertanahan. Sementara Kepala Bagian ULP bertanggung jawab mengoordinasikan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menuntut independensi, ketelitian, dan pengawasan yang tinggi. Rangkap jabatan seperti ini berpotensi mengurangi efektivitas pelaksanaan tugas pada kedua bidang tersebut,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, BPI KPNPA RI Bogor meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor serta Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai dasar pertimbangan penunjukan pejabat yang merangkap jabatan tersebut.
“Kami mempertanyakan apakah memang terjadi kekurangan sumber daya manusia yang memenuhi syarat sehingga jabatan-jabatan strategis harus diisi melalui rangkap tugas oleh pejabat yang sudah memiliki beban kerja tinggi. Kondisi ini perlu dievaluasi agar tidak berdampak terhadap kualitas pelayanan publik,” kata Rizwan.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, BPI KPNPA RI Bogor menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Ombudsman Republik Indonesia untuk meminta evaluasi terhadap penataan jabatan di lingkungan Pemkab Bogor.
“Kami berharap instansi yang berwenang dapat melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan maladministrasi atau persoalan dalam tata kelola penempatan jabatan. Tujuannya agar birokrasi berjalan profesional dan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas,” pungkas Rizwan. (***)
