JSN | BOGOR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Bumi Tegar Beriman. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor perlu bekerja ekstra keras dalam memberantas peredaran rokok tanpa cukai tersebut, karena dinilai merugikan negara serta membahayakan generasi muda.
“Seperti yang disampaikan oleh Pak Bupati, kita harus bersinergi dan bergerak bersama seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Bogor,” ujar Sastra Winara kepada wartawan di Cibinong, Sabtu (25/10/2025).
Sastra juga mengimbau para pemilik warung dan pedagang untuk tidak lagi menjual rokok ilegal, serta mengutamakan produk yang memiliki pita cukai resmi.
“Marilah kita menjual dan membeli rokok yang sudah memiliki Bea Cukai. Pajak dari sana akan kembali untuk kesejahteraan masyarakat dan kesehatan bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, Finari Manan, mengungkapkan bahwa Kabupaten dan Kota Bogor termasuk wilayah dengan tingkat peredaran rokok ilegal tertinggi di Jawa Barat.
“Daerah dengan pemasaran rokok ilegal terbesar di Jawa Barat adalah Cirebon, Purwakarta, Bogor, dan Bandung. Selain rokok ilegal, juga ada tembakau iris tanpa izin edar,” jelas Finari.
Ia menambahkan, sepanjang tahun 2025, pihaknya telah menyita sekitar 10 juta batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bogor sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. (***)
