Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dinilai terlalu mengistimewakan (anak emas) Kepolisian Resor (Polres) Bogor.
Kebijakan hibah bernilai fantastis ini memicu kritik tajam dari publik dan lembaga swadaya masyarakat. Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor mempertanyakan urgensi alokasi anggaran daerah tersebut.
Rincian Hibah Pemkab Bogor kepada Polres Bogor
Ketua BPI KPNPA RI Bogor Rizwan Riswanto mengungkapkan bahwa bantuan hibah daerah mengalir deras untuk fasilitas operasional polres, meliputi:
- Pembangunan Rumah Susun Polres.
- Pembangunan Gedung Bareskrim Polres.
- Pembangunan Pos Jaga di Area Pakansari.
- Pembangunan Klinik Polres.
- Revitalisasi Gedung Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres.
- Pembangunan Gedung Divisi Narkoba.
- Pembangunan/renovasi beberapa titik markas Polsek di wilayah Kabupaten Bogor.
- Pengadaan kendaraan operasional beserta biaya operasionalnya.
Pertanyaan Kritis Publik dan Urgensi Anggaran
Tindakan Pemkab Bogor memicu dua pertanyaan mendasar dari masyarakat:
- Kemana Anggaran Mabes Polri?
Polres merupakan instansi vertikal di bawah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang memiliki Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sendiri dari APBN.
Publik mempertanyakan alasan APBD Kabupaten Bogor tersedot untuk mendanai instansi yang sudah memiliki pos anggaran pusat.
- Apa Urgensi Skala Prioritasnya?
Kabupaten Bogor masih menghadapi masalah klasik seperti infrastruktur jalan rusak, kemiskinan, fasilitas sekolah ambruk, dan pelayanan kesehatan masyarakat yang belum merata.
Mengalokasikan dana miliaran rupiah untuk instansi vertikal dinilai mencederai keadilan sosial bagi warga lokal.
Potensi Pelanggaran Peraturan Pemerintah
Pemberian hibah secara terus-menerus dan mencakup aspek operasional pokok ini berpotensi menabrak beberapa regulasi:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:
- Mengatur bahwa urusan pemerintahan absolut (termasuk keamanan dan ketertiban nasional) adalah ranah pemerintah pusat, bukan beban utama APBD daerah.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:
- Pasal 4 ayat (1) menegaskan keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan.
- Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah:
- Pemberian hibah kepada instansi vertikal diperbolehkan hanya jika urusan wajib daerah sudah terpenuhi, bersifat tidak mengikat, tidak dilakukan terus-menerus setiap tahun anggaran, serta bertujuan menunjang fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Membiayai kendaraan operasional hingga rumah susun dinilai melampaui batasan esensi hibah daerah.
Kebijakan ini memunculkan kecurigaan publik mengenai adanya upaya “membeli rasa aman” atau barter kepentingan politik antara eksekutif daerah dengan aparat penegak hukum, yang dapat melemahkan fungsi pengawasan penegakan hukum di Kabupaten Bogor. (***)
