JSN | BOGOR – Aktivitas galian Cut and Fill di Jalan Alternatif Sentul, Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, disorot oleh Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rizwan Riswanto.
Ia menilai kegiatan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan siswa serta diduga belum mengantongi izin yang sesuai.
Rizwan menyatakan bahwa pengerjaan galian tanah di sekitar SDN Sentul 05 perlu segera dihentikan sementara sampai ada kajian risiko dan kejelasan legalitas.
“Kami menduga kuat bahwa aktivitas Cut and Fill ini dilakukan tanpa izin resmi atau kajian lingkungan yang matang. Ini sangat membahayakan keselamatan siswa-siswi, terutama karena tebing hasil galian langsung mengarah ke bangunan sekolah,” tegas Rizwan, Rabu (18/6/2025).
Ia menyayangkan tidak adanya sosialisasi kepada pihak sekolah maupun masyarakat sekitar sebelum proyek dimulai.
Menurutnya, hal ini melanggar prinsip keterbukaan publik dan menandakan lemahnya pengawasan dari instansi terkait.
“Proyek semacam ini tidak boleh dilakukan sembarangan, apalagi di dekat fasilitas pendidikan. Bila terjadi longsor atau kerusakan bangunan, siapa yang akan bertanggung jawab?” tambahnya.
Rizwan juga meminta DPRD Kabupaten Bogor, khususnya Komisi I, agar segera turun ke lapangan untuk mengecek kondisi di lokasi serta memeriksa seluruh bentuk perizinan proyek tersebut.
“Kami mendorong Komisi I DPRD Kabupaten Bogor agar menjalankan fungsi pengawasannya dengan memanggil pihak-pihak terkait. Jangan sampai kegiatan ini melanggar aturan dan membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rizwan meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor untuk segera turun ke lokasi dan menghentikan seluruh aktivitas galian sebelum terjadi hal-hal yang membahayakan keselamatan publik.
“Kami mendesak Satpol PP untuk segera bertindak tegas. Jangan tunggu sampai ada korban. Aktivitas ini harus dihentikan sampai semua izin dan kajian lingkungan benar-benar jelas,” tegasnya.
Ia juga menyatakan bahwa BPI KPNPA RI akan menindaklanjuti persoalan ini ke instansi yang berwenang, termasuk kepada aparat penegak hukum dan lembaga pengawas teknis.
“Keselamatan anak-anak dan warga adalah prioritas utama. Jangan sampai pembiaran ini justru berujung bencana,” pungkasnya. (***)
