JSN | MATARAM – Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor Raya, Rizwan Riswanto, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap H. Nasruddin, Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menurut Rizwan, H. Nasruddin diduga kuat melakukan dua kesalahan fatal. Pertama, terlibat dalam penyalahgunaan jabatan dan wewenang dalam proyek pengadaan buku Madrasah senilai Rp200 miliar. Kedua, diduga terlibat atau mengetahui keberadaan surat palsu yang mengatasnamakan Ombudsman Republik Indonesia, dengan tujuan menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
“Sudah cukup jelas. Ini bukan hanya soal korupsi anggaran, tapi juga ada indikasi pemalsuan dokumen negara. Aparat penegak hukum harus segera bertindak dan menangkap yang bersangkutan,” tegas Rizwan Riswanto, Jumat (20/6/2025).
Surat palsu yang dimaksud, lanjut Rizwan, bernomor 2071/KLA/0278.2020/IMM15/VI/2020, tertanggal 14 Juli 2020. Surat itu seolah-olah dikeluarkan oleh Ombudsman RI dan ditujukan kepada Kepala Ombudsman Perwakilan NTB, dengan isi bahwa penyelidikan maladministrasi dalam pengadaan buku dihentikan.
“Kami pastikan, surat tersebut tidak pernah diterbitkan secara resmi oleh Ombudsman RI. Ini jelas pemalsuan dan bentuk penghalang-halangan terhadap proses hukum,” ujar Rizwan.
Ia menambahkan, dugaan penyalahgunaan jabatan dalam proyek pengadaan buku dengan nilai fantastis Rp200 miliar juga perlu diusut tuntas. “Ada potensi kerugian negara, dan ini tidak bisa dibiarkan. Penegakan hukum harus menyentuh aktor utama, bukan hanya bawahan,” tegasnya.
Rizwan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Mabes Polri untuk bergerak cepat menelusuri dua pelanggaran tersebut secara paralel.
“Penegakan hukum tidak boleh kalah oleh aktor-aktor di balik layar. Kami minta penangkapan segera dilakukan,” pungkas Rizwan Riswanto. (***)
