JSN | CIBINONG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, memberikan klarifikasi terkait mobil dinas yang belakangan ini ramai dibicarakan karena tampak digunakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP).
Dalam keterangannya melalui via whatsapp pada Senin malam (6/5), Sekda Adjat menegaskan bahwa mobil tersebut sejatinya dibeli dan telah digunakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) sejak tahun 2023.
“Mobil itu dibeli dan digunakan DPUPR sejak 2023,” ujar Ajat.Namun demikian, tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Bogor melaksanakan pencatatan ulang serta penetapan status penggunaan barang milik daerah.
Hal ini bertujuan agar aset-aset pemerintah digunakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah.
“Kita laksanakan pencatatan ulang dan penetapan status penggunaan barang disesuaikan dengan kebutuhan,” jelasnya.
Langkah ini diambil agar setiap penggunaan kendaraan operasional benar-benar efektif dan sesuai dengan urgensi pelayanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Ajat menjelaskan bahwa urgensi patroli yang dilakukan oleh Satpol PP, Dishub, dan DPKPP untuk peningkatan pelayanan publik menjadi pertimbangan utama dalam reposisi kendaraan tersebut.
Ia menyebut bahwa fungsi patroli yang intensif dan menyentuh langsung kepentingan masyarakat lebih mendesak ketimbang hanya untuk operasional teknis DPUPR.
“Urgensi patroli untuk meningkatkan pelayanan publik lebih utama daripada dipergunakan oleh DPUPR,” tegasnya.
Oleh karena itu, mobil tersebut kini diberi branding atau identitas instansi seperti Satpol PP, Dishub, dan DPKPP guna mendukung transparansi dan kejelasan penggunaan di lapangan.
Ajat menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari optimalisasi pemanfaatan aset daerah, dan bukan bentuk penyalahgunaan atau pengalihan tanpa dasar.
“Makanya di-branding lah mobil tersebut untuk Pol PP, Dishub, DPKPP, dll,” pungkasnya. (Red)
