Oplus_131072
Depok — Bangunan cafe Koat yang sebelumnya telah disegel oleh Pemerintah Kota Depok melalui Tim Operasi Penertiban Terpadu (TOPT) resmi dicopot. Tindakan pencopotan segel tersebut menuai sorotan keras dari Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor Raya.
Ketua BPI KPNPA RI Bogor Raya, Rizwan Riswanto, menegaskan bahwa pencopotan segel tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan tidak lagi masuk ranah administratif, melainkan berpotensi pidana.
“Ketika bangunan sudah disegel oleh pemerintah lalu segel itu dicopot, maka ini bukan pelanggaran ringan. Ini sudah masuk kategori melawan hukum dan dapat diproses secara pidana,” tegas Rizwan, Senin, (5/1).

Menurut Rizwan, segel merupakan simbol dan instrumen resmi negara dalam penegakan hukum daerah.Tindakan merusak, mencopot, atau mengabaikan segel negara merupakan bentuk perlawanan terhadap kewenangan pemerintah.
“Segel itu bukan tempelan biasa. Itu adalah perintah hukum. Siapa pun yang mencopotnya harus dimintai pertanggungjawaban, termasuk jika ada pembiaran dari aparatur,” ujarnya.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan pasca-penyegelan. Rizwan menilai, jika bangunan yang telah disegel kemudian dicopot, maka patut diduga ada kelalaian serius atau permainan oknum.
“Ini mengindikasikan dua hal, lemahnya pengawasan atau adanya dugaan kongkalikong. Keduanya sama-sama berbahaya bagi wibawa hukum,” kata Rizwan.
Lebih lanjut, Rizwan menegaskan bahwa peristiwa ini berpotensi melanggar ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan, termasuk aturan tentang ketertiban umum dan perlindungan terhadap tindakan pejabat yang menjalankan tugas negara.
“Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk. Hari ini segel dicopot, besok aturan bisa dianggap tidak ada,” tambahnya.
BPI KPNPA RI Bogor Raya menyatakan akan mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan melaporkannya kepada aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana maupun penyalahgunaan kewenangan.
“Negara tidak boleh kalah oleh pelanggar aturan. Penegakan hukum harus tegas, transparan, dan tidak tebang pilih,” pungkas Rizwan.
Kasus pencopotan segel ini kembali menegaskan pentingnya ketegasan pemerintah daerah dalam menjaga marwah hukum dan memastikan setiap kebijakan penertiban benar-benar dijalankan hingga tuntas.
Sampai Berita ini publish, pihak media masih berupaya mengkonfirmasi hal ini ke pemerintah kota Depok dalam hal ini satpol PP (***)
m
