BOGOR – Keberadaan bangunan rumah tinggal bertingkat yang diduga dialihfungsikan menjadi usaha agen sembako di tengah kawasan padat penduduk RT 03/RW 09, Kaumpandak, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, menuai sorotan warga dan pemerhati tata ruang. Aktivitas usaha berskala besar di jalan lingkungan sempit itu dinilai menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar serta memunculkan pertanyaan terkait legalitas perizinannya.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, bangunan yang berada di Gang Mushola No.29 tersebut setiap hari dipadati aktivitas bongkar muat barang menggunakan kendaraan pikap hingga truk pengangkut sembako. Kondisi itu disebut warga kerap menghambat akses keluar masuk lingkungan.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku resah dengan aktivitas operasional usaha yang berlangsung dari pagi hingga malam hari. Selain menyebabkan kemacetan di gang sempit, kendaraan bertonase besar juga dikhawatirkan mempercepat kerusakan jalan lingkungan yang sejatinya tidak diperuntukkan bagi kendaraan berat.
“Kalau ada mobil bongkar muat masuk, jalan jadi tertutup. Warga yang mau lewat harus menunggu,” ujar salah seorang warga.
Tidak hanya itu, kebisingan aktivitas usaha juga disebut mulai mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar yang mayoritas merupakan kawasan hunian padat penduduk.
Di sisi lain, keberadaan usaha tersebut memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian izin dan tata ruang wilayah. Mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta aturan bangunan gedung, pengalihan fungsi rumah tinggal menjadi tempat usaha wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis.
Beberapa hal yang kini dipertanyakan masyarakat di antaranya mengenai status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas perubahan fungsi bangunan dari hunian menjadi usaha, kesesuaian zonasi melalui Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR), hingga izin lingkungan terkait dampak lalu lintas dan aktivitas operasional usaha.
Warga juga mempertanyakan apakah terdapat persetujuan dari masyarakat sekitar yang terdampak langsung sebagai bagian dari persyaratan penerbitan izin usaha.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pemilik usaha maupun instansi terkait mengenai legalitas operasional agen sembako tersebut. Pemerintah Kelurahan Karadenan dan Kecamatan Cibinong didesak segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan perizinan yang berlaku.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran atau usaha beroperasi tanpa izin resmi, Satpol PP Kabupaten Bogor diminta mengambil langkah tegas sesuai ketentuan peraturan daerah demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan warga di lingkungan Kaumpandak.
