Oplus_131072
Namlea, Jumat, 31 Oktober 2025 — Aktivitas penjualan berbagai jenis kayu di kawasan kaki Gunung Botak, tepatnya di Desa Dava dan Wamsait, Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru, semakin marak.
Keramaian kawasan tambang emas ilegal Gunung Botak kini juga menjadi ajang perdagangan berbagai kebutuhan tambang, seperti bahan bakar minyak (BBM), kayu, dan perlengkapan lainnya yang didatangkan baik dari luar daerah maupun dari wilayah Kabupaten Buru dan Buru Selatan.
Dari hasil pemantauan di lapangan, ditemukan salah satu pedagang kayu berinisial Haji Burhan Bugis (HJ BB) yang memiliki dua lokasi usaha penjualan kayu olahan jenis meranti, kayu kuning, dan lainnya. Diduga kuat, usaha tersebut tidak mengantongi izin resmi. Dugaan ini diperkuat oleh informasi dari masyarakat sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan hasil konfirmasi dengan pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP3MD) Kabupaten Buru pada 28 Oktober 2025, Kepala Dinas menyampaikan bahwa sebagian besar pedagang di kawasan Desa Dava dan Wamsait memang belum memiliki izin usaha penjualan kayu.
“Kami dari Dinas Terpadu Satu Pintu bersama jajaran akan segera melakukan investigasi lapangan. Jika ditemukan pedagang yang tidak mengantongi izin usaha, maka akan kami tindak tegas sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku di Kabupaten Buru,” tegas Kepala Dinas.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan laporan resmi kepada Bupati dan Wakil Bupati Buru terkait maraknya perdagangan dan peredaran kayu ilegal di wilayah tersebut sebagai bahan laporan dan tindak lanjut.
