JSN | JAKARTA – Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor Raya, Rizwan Riswanto, mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera mengambil langkah tegas atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2023 terkait praktik usaha perkebunan sawit ilegal dalam kawasan hutan tanpa perizinan.
Rizwan menegaskan bahwa hingga saat ini belum terlihat upaya konkret dari KLHK dalam memberikan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang menguasai lahan seluas ±2.502.655,69 hektar tersebut.
“BPK sudah menyampaikan temuan yang sangat jelas. Ini bukan hanya potensi kerugian negara, tetapi juga bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum dalam kawasan hutan. KLHK harus segera bertindak memberikan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Rizwan kepada media, Jumat (21/6/2025).
Dalam laporan hasil pemeriksaan yang dirilis BPK, disebutkan bahwa perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki perizinan kehutanan tersebar di kawasan hutan dengan total luas sekitar 3,3 juta hektar. Hal ini melibatkan badan usaha maupun masyarakat yang belum mendapatkan kepastian hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Meski Undang-Undang tersebut mengedepankan prinsip ultimum remedium yang mengharuskan pengenaan sanksi administratif terlebih dahulu sebelum pidana hingga saat ini belum seluruh pelanggar dikenai sanksi sebagaimana mestinya.
“Prosedur sanksi administratif itu sudah sangat jelas. Mulai dari pemberitahuan pemenuhan persyaratan, pelunasan PSDH dan DR, hingga penerbitan persetujuan pelepasan kawasan atau kelanjutan usaha. Tapi yang menjadi pertanyaan, sudah sejauh mana implementasi ini dilakukan oleh kementerian?” tanya Rizwan.
Ia juga menyinggung Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.203/MenLHK/Setjen/KUM/5/2021 tentang pembentukan tim pelaksana dan pengawas. “Tim itu dibentuk untuk mengawal pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja di bidang kehutanan, tapi kalau sampai sekarang belum ada tindakan terhadap temuan BPK, berarti ada yang harus dievaluasi,” tegasnya.
Sebagai lembaga pengawasan independen, BPI KPNPA RI Bogor Raya akan terus mengawal proses ini dan siap mengkaji dengan para ahli dan apabila terdapat pelanggaran hukum maka BPI KPNPA RI siap melaporkan ke lembaga penegak hukum jika Kementerian LHK tidak segera menjalankan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tersebut.
“Kami tidak akan tinggal diam. Negara tidak boleh kalah oleh pengusaha yang tidak patuh hukum. Segera kenakan sanksi agar ada keadilan dan efek jera,” pungkas Rizwan. (***)
