JSN | CIBINONG – Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor Raya, Rizwan Riswanto, menyoroti dugaan penyimpangan dalam penyaluran dan penggunaan dana hibah sebesar Rp12,004 miliar dari Pemerintah Kabupaten Bogor kepada Kepolisian Resor (Polres) Bogor.
Rizwan menegaskan bahwa penggunaan dana hibah yang seharusnya mendukung pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah, justru banyak dipakai untuk kegiatan operasional rutin Polres Bogor. “Ini menyimpang dari ketentuan. Dana hibah dipakai untuk beli meubelair, kendaraan, BBM, bahkan honor rutin petugas jaga. Itu semua tanggung jawab anggaran APBN, bukan APBD,” tegas Rizwan kepada wartawan, Minggu (1/6/2025).
Dari hasil temuan, diketahui bahwa penggunaan dana hibah sebesar Rp4,98 miliar digunakan untuk operasional kantor. Di antaranya Rp2,64 miliar untuk meubelair, Rp464 juta untuk kendaraan, Rp1,79 miliar untuk BBM, dan Rp84 juta untuk honor petugas. “Ini jelas pelanggaran. Penggunaan dana hibah seperti ini tidak memiliki keterkaitan langsung dengan urusan Pemerintah Daerah. Apalagi tanpa koordinasi dengan Kementerian Keuangan,” ungkap Rizwan.
Ia juga menyinggung lemahnya verifikasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bogor sebagai pihak penyalur hibah. “Bakesbangpol mengaku tidak tahu siapa yang memverifikasi usulan. Artinya, proses pemberian hibah ini cacat prosedural. Tidak ada verifikasi dan validasi anggaran secara rinci,” ujarnya.
Rizwan menyebut hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Bupati Bogor Nomor 28 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa hibah dari Pemda ke instansi pemerintah pusat harus melalui mekanisme APBN dan harus menunjang program serta kegiatan Pemda.
“Ini bukan soal bantu membantu antarinstansi, tapi soal kepatuhan terhadap sistem keuangan negara. Jangan sampai anggaran daerah digunakan seenaknya tanpa regulasi yang benar,” tambah Rizwan.
Rizwan meminta agar Kejaksaan dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) menelusuri proses hibah tersebut secara menyeluruh. “Ada potensi kerugian negara dan pelanggaran administratif yang serius. Ini perlu diusut,” pungkasnya. (red)
