BOGOR — Nama PT Summarecon Agung Tbk ikut menjadi sorotan di tengah mencuatnya isu Hak Guna Bangunan (HGB) yang belakangan mendapat perhatian publik secara nasional.
Di tengah polemik tersebut, keberadaan proyek Summarecon Bogor dengan luas sekitar 431 hektare turut memunculkan kritik dari berbagai pihak mengenai tata kelola ruang, penguasaan lahan dalam skala besar, serta sejauh mana pembangunan memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitarnya.
Berdasarkan data perusahaan yang dirujuk hingga September 2026, proyek tersebut baru mengembangkan sekitar 60 hektare atau sekitar 14 persen dari total kawasan. Di area yang telah dikembangkan itu disebut telah berdiri lebih dari 1.140 rumah, sekitar 160 kavling residensial, dan 50 ruko.
Sementara itu, sekitar 371 hektare atau 86 persen lainnya masih masuk dalam strategi pengembangan jangka panjang dengan horizon waktu lebih dari 10 tahun.
Besarnya luasan lahan yang masih berada dalam rencana pengembangan jangka panjang tersebut menjadi perhatian Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor.
Ketua BPI KPNPA RI Bogor, Rizwan Riswanto, mengatakan pembangunan berskala besar harus berjalan beriringan dengan prinsip transparansi, kepastian hukum, kepentingan masyarakat, serta kesesuaian tata ruang.
“Kami tidak mempersoalkan investasi dan pembangunan. Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana penguasaan serta pemanfaatan lahan dalam skala ratusan hektare tersebut dilakukan. Publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai status HGB, perizinan, tata ruang, tahapan pengembangan, dan manfaatnya bagi masyarakat,” ujar Rizwan, Rabu (16/9).
Menurut Rizwan, persoalan tersebut menjadi semakin penting ketika dikaitkan dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat Kabupaten Bogor.
Data BPS menunjukkan Kabupaten Bogor memiliki jumlah penduduk miskin yang sangat besar secara absolut. Karena itu, menurut BPI, pembangunan kawasan properti berskala besar perlu dilihat tidak hanya dari nilai investasi dan perkembangan fisik kawasan, tetapi juga dari dampak sosial-ekonominya.
“Pertanyaannya bukan apakah pembangunan boleh dilakukan atau tidak. Pertanyaannya adalah apakah pembangunan tersebut sudah memberikan manfaat yang cukup bagi masyarakat sekitar dan apakah seluruh prosesnya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Rizwan.
BPI KPNPA RI Bogor juga meminta pemerintah dan instansi terkait membuka informasi mengenai status lahan, perizinan, kesesuaian tata ruang, serta kewajiban pengembang apabila memang terdapat hal-hal yang masih menjadi pertanyaan publik.
Rizwan menegaskan, keterbukaan tersebut penting agar persoalan pertanahan tidak berkembang menjadi spekulasi atau tuduhan yang tidak berdasar.
“Kalau seluruh prosesnya sudah sesuai aturan, pemerintah dan pihak pengembang tentu memiliki kesempatan untuk menjelaskan kepada masyarakat. Tetapi kalau ada indikasi pelanggaran, penyalahgunaan kewenangan, atau persoalan pertanahan, tentu harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Terkait dorongan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan, BPI KPNPA RI Bogor meminta agar langkah tersebut dilakukan berdasarkan data, laporan, dan bukti yang dapat diverifikasi.
“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk tidak ragu memeriksa apabila memang terdapat bukti awal yang cukup dan masuk dalam kewenangannya. Namun semuanya harus berdasarkan fakta dan proses hukum, bukan sekadar asumsi,” ujar Rizwan.
Menurutnya, kritik BPI bukan ditujukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan pembangunan di Kabupaten Bogor tetap berada dalam koridor hukum dan kepentingan publik.
“Jangan sampai masyarakat hanya melihat pembangunan dari sisi kemegahan kawasan, sementara persoalan tata kelola lahan dan manfaat sosialnya tidak pernah dijelaskan secara terbuka. Pembangunan boleh besar, investasi boleh masuk, tetapi kepentingan masyarakat dan transparansi tetap harus menjadi bagian utama,” pungkas Rizwan.
BPI KPNPA RI Bogor menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mendorong transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam setiap pembangunan berskala besar di Kabupaten Bogor.
Pihak PT Summarecon Agung Tbk maupun instansi terkait tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas berbagai sorotan serta pertanyaan yang berkembang di masyarakat. (***)
