BOGOR – Kejanggalan alokasi anggaran pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan tajam dari Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor.
Sorotan tersebut muncul setelah beredarnya data dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP yang mencantumkan paket Belanja Modal Bangunan Fasilitas Umum Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya dengan RUP 67658226.
Dalam data yang menjadi perhatian publik tersebut, nilai pagu paket tercantum sebesar Rp2.457.000.000.000 atau sekitar Rp2,457 triliun.
Angka tersebut dinilai sangat janggal dan membutuhkan penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bogor. Ketua BPI KPNPA RI Bogor, Rizwan Riswanto, meminta agar persoalan tersebut tidak dianggap sebagai persoalan administratif biasa sebelum ada verifikasi dan klarifikasi terbuka.
“Kalau angka Rp2,457 triliun itu benar, tentu harus dipertanyakan secara serius. Tetapi kalau ternyata hanya kesalahan input dan sebenarnya Rp2,457 miliar, tetap menjadi persoalan karena menyangkut data perencanaan pengadaan pemerintah yang dapat diakses publik,” ujar Rizwan melalui keterangannya, Jumat (18/9).
Menurutnya, kedua kemungkinan tersebut sama-sama membutuhkan penjelasan. Jika terjadi kesalahan input, maka perlu diketahui bagaimana proses verifikasi dan pengawasan internal dilakukan sebelum data tersebut tercantum dalam sistem.
“Jangan sampai publik hanya disuruh memahami bahwa itu human error. Pertanyaannya, siapa yang menginput, siapa yang memverifikasi, dan bagaimana angka sebesar itu bisa lolos dalam proses administrasi?” tegasnya.
Volume dan Rincian Pengadaan Dipertanyakan
Selain persoalan nominal, BPI juga mempertanyakan kelengkapan informasi mengenai paket PJUTS tersebut.
Rizwan menyoroti perlunya transparansi mengenai jumlah titik PJUTS, volume pekerjaan, rincian kebutuhan, dasar perhitungan anggaran, serta dokumen perencanaan pengadaan.
“Spesifikasi teknis seperti LED 60 watt, baterai 48 Ah dan tiang tujuh meter bisa dicantumkan, tetapi publik juga berhak mengetahui berapa jumlah unit atau titik yang akan dibangun dan bagaimana nilai pagunya dihitung,” katanya.
Menurut Rizwan, transparansi volume dan perhitungan harga menjadi penting agar masyarakat dapat melakukan kontrol terhadap penggunaan anggaran daerah.
“Jangan sampai masyarakat hanya melihat angka pagu tanpa bisa mengetahui berapa unit yang dibeli dan berapa harga satuannya. Ini yang harus dibuka,” tambahnya.
BPI Soroti Penempatan Anggaran di Disperindag
Hal lain yang menjadi pertanyaan BPI adalah instansi yang tercantum sebagai pelaksana pengadaan PJUTS tersebut, yakni Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor.
Rizwan mempertanyakan dasar kewenangan dan pertimbangan teknis mengapa pengadaan PJUTS ditempatkan pada perangkat daerah tersebut.
“Ini yang juga harus dijelaskan. Apa dasar penempatan kegiatan PJUTS di Dinas Perdagangan dan Perindustrian? Apakah memang sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah serta dokumen perencanaan pemerintah daerah?” ungkapnya.
BPI, kata Rizwan, tidak ingin langsung menyimpulkan adanya pelanggaran hanya berdasarkan posisi perangkat daerah dalam SiRUP. Namun, menurutnya, penempatan kegiatan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Kalau memang ada dasar regulasi, perencanaan dan tupoksinya, silakan dijelaskan kepada publik. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya karena kegiatan yang berkaitan dengan penerangan jalan justru tercantum pada perangkat daerah yang secara umum dikenal menangani urusan perdagangan dan perindustrian,” ujarnya.
BPI Minta Inspektorat dan BPKAD Ikut Memastikan
Rizwan meminta Pemerintah Kabupaten Bogor tidak defensif menghadapi sorotan tersebut. Menurutnya, klarifikasi justru diperlukan untuk memastikan apakah angka Rp2,457 triliun tersebut merupakan nilai pagu yang sebenarnya atau terdapat kesalahan administrasi dalam pencantuman data.
BPI juga meminta Inspektorat Kabupaten Bogor dan BPKAD memastikan kesesuaian antara SiRUP, dokumen penganggaran, dokumen pelaksanaan anggaran, serta dokumen perencanaan pengadaan.
“Kalau memang salah input, segera koreksi secara transparan dan jelaskan kepada publik. Kalau angkanya benar, justru harus dijelaskan secara lebih detail dasar kebutuhan dan perhitungannya,” kata Rizwan.
Ia menegaskan, kritik BPI bukan semata-mata terhadap satu perangkat daerah, melainkan terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian dalam pengelolaan uang rakyat.
“Ini uang rakyat. Setiap rupiah harus jelas peruntukannya, jelas volumenya, jelas dasar perhitungannya, dan jelas siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai data pengadaan justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban,” tegasnya.
Jangan Ada Kesimpulan Sebelum Klarifikasi
BPI KPNPA RI Bogor juga meminta agar pihak terkait segera memberikan klarifikasi resmi mengenai data tersebut.
Rizwan mengatakan pihaknya belum menyimpulkan bahwa terdapat penyimpangan atau tindak pidana dalam pengadaan tersebut. Namun, menurutnya, besarnya nilai yang tercantum dan sejumlah pertanyaan mengenai perencanaan sudah cukup menjadi alasan bagi pemerintah untuk memberikan penjelasan kepada publik.
“BPI meminta klarifikasi dan pemeriksaan administratif terlebih dahulu. Kalau ternyata ada kesalahan data, perbaiki. Kalau memang ditemukan indikasi penyimpangan setelah dilakukan pemeriksaan, barulah mekanisme hukum berjalan sesuai ketentuan,” pungkas Rizwan. (***)
