Bogor – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kabupaten Bogor melontarkan kritik keras terhadap alokasi anggaran Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor senilai Rp27,8 miliar yang dialokasikan untuk pengadaan mebler, perangkat IPF, serta sewa gedung.
Ketua BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor menilai kebijakan tersebut tidak mencerminkan keberpihakan terhadap kebutuhan riil dunia pendidikan. Menurutnya, anggaran dengan nilai puluhan miliar rupiah tersebut seharusnya diprioritaskan untuk memperbaiki fasilitas sekolah yang mengalami kerusakan, meningkatkan kualitas layanan pendidikan, serta memperhatikan kesejahteraan guru honorer yang hingga kini masih menghadapi berbagai keterbatasan.
“Banyak sekolah yang membutuhkan perbaikan ruang kelas, sanitasi, hingga sarana belajar. Di sisi lain, kesejahteraan guru honorer juga masih menjadi persoalan serius. Karena itu, kami mempertanyakan urgensi penggunaan anggaran sebesar Rp27,8 miliar untuk pengadaan mebler, perangkat IPF, dan sewa gedung,” tegas Ketua BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor Rizwan Riswanto dalam keterangannya, Minggu (12/7)
BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor mengungkapkan sedikitnya terdapat tiga poin yang menjadi perhatian mereka. Pertama, pengadaan mebler dinilai perlu dikaji kembali dari sisi urgensi serta asas manfaatnya bagi peningkatan kualitas pendidikan. Kedua, pengadaan perangkat IPF diminta untuk diaudit secara menyeluruh karena terdapat dugaan potensi ketidakwajaran harga yang berisiko menimbulkan pemborosan anggaran apabila tidak dilakukan pengawasan secara ketat. Ketiga, anggaran untuk sewa gedung dinilai sebagai pengeluaran yang tidak memiliki dampak langsung terhadap peningkatan mutu pembelajaran peserta didik.
Atas dasar itu, ketua BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan langkah-langkah hukum secara profesional dan transparan terhadap penggunaan anggaran tersebut. Organisasi tersebut meminta Kepolisian Resor Kabupaten Bogor memanggil Kepala Dinas Pendidikan guna memberikan penjelasan kepada publik terkait proses penganggaran dan pelaksanaan kegiatan.
Selain itu, BPI KPNPA RI juga meminta dilakukan audit investigatif dengan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menelusuri ada atau tidaknya potensi kerugian keuangan negara. Mereka juga mendesak aparat mengamankan seluruh dokumen pengadaan dan kontrak pekerjaan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas proses penyelidikan apabila nantinya ditemukan dugaan pelanggaran hukum.
“Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang maupun tindak pidana korupsi, kami meminta aparat penegak hukum menindak tegas siapa pun yang bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor menegaskan bahwa anggaran pendidikan merupakan hak masyarakat yang harus dikelola secara efektif, transparan, dan akuntabel. Organisasi tersebut berpandangan bahwa setiap rupiah yang bersumber dari keuangan negara harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi peningkatan kualitas pendidikan, bukan sekadar menjadi proyek yang tidak menyentuh kebutuhan utama sekolah.
Sebagai bentuk keseriusan mengawal persoalan tersebut, BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Aksi tersebut, menurut mereka, bertujuan meminta agar dugaan permasalahan pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor mendapat perhatian dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan atau klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor terkait kritik dan tuntutan yang disampaikan BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Dinas Pendidikan maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (***)
