JSN | BOGOR – Ketua Badan Penelitian Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor Raya telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor ke Kejaksaan Agung, Senin (3/2).
Selain itu, laporan juga dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Bandung terkait dugaan korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor, Jumat (7/2)
Kami telah menyerahkan laporan resmi kepada Kejaksaan Agung terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), kelebihan tunjangan, serta indikasi praktik suap antara oknum pejabat di Dinas Pendidikan dengan pihak yang mengaku sebagai anggota KPK, ujar Ketua BPI KPNPA RI Bogor Raya dalam wawancara hari ini. Senin (10/2/24).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dalam laporan ke Kejati Bandung, pihaknya mengungkap indikasi pengaturan pemenang lelang di Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Kami menemukan dugaan adanya rekayasa pemenang tender dan praktik penggelembungan anggaran dalam proyek pembangunan jalan, yang berpotensi merugikan negara, tambahnya.
Laporan ini diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi.
Kami akan terus mengawal kasus ini agar ada kepastian hukum dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah, tegasnya. (red)
