BOGOR – BPI KPNPA Bogor Raya menyoroti pentingnya kepatuhan pelaku usaha restoran dan waralaba terhadap ketentuan pajak daerah di Kabupaten Bogor.
Temuan terkait adanya penerapan tambahan pungutan hingga 12 persen di sejumlah rumah makan dinilai perlu menjadi perhatian bersama agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ketua BPI KPNPA Bogor Raya, Rizwan Riswanto, mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk makanan dan minuman memiliki batas maksimal yang telah diatur pemerintah.
Menurutnya, seluruh pelaku usaha perlu memastikan transparansi dalam penerapan pajak maupun biaya layanan kepada konsumen agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap dunia usaha dan pemerintah daerah.
“BPI KPNPA Bogor Raya mendorong seluruh pelaku usaha agar patuh terhadap regulasi yang berlaku. Transparansi sangat penting agar masyarakat memahami mana yang termasuk pajak daerah dan mana yang merupakan service charge atau biaya layanan,” ujar Rizwan Riswanto.
Ia menambahkan, langkah pengawasan dan pembinaan yang dilakukan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan daerah.
BPI KPNPA Bogor Raya juga mengapresiasi komitmen Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, termasuk dalam sektor pendapatan daerah.
Dalam hal ini, BPI KPNPA Bogor Raya berharap Pemerintah Kabupaten Bogor dapat terus memperkuat pengawasan terhadap sistem pelaporan pajak restoran dan rumah makan, termasuk optimalisasi penggunaan tapping box untuk memastikan seluruh transaksi tercatat dengan baik.
“Ini momentum positif bagi Pemerintah Kabupaten Bogor untuk memperkuat sistem pengawasan dan meningkatkan kesadaran wajib pajak. Dengan tata kelola yang baik, PAD Kabupaten Bogor tentu dapat meningkat demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tambah Rizwan.
Selain itu, BPI KPNPA Bogor Raya mendorong adanya sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Rizwan Riswanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung langkah-langkah perbaikan tata kelola pendapatan daerah secara konstruktif demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Kabupaten Bogor. (***)
