SN | CIBINONG – Pernyataan Pemerintah Kabupaten Bogor bahwa “satu rupiah kerugian negara wajib dikembalikan” dinilai bertolak belakang dengan fakta di lapangan.
Hingga kini, dugaan kerugian negara tahun anggaran 2022 dan 2023 justru belum menunjukkan ujung penyelesaian hukum yang jelas.
Sekretaris BPI KPNPA RI Bogor, Andi Syatir, menilai pernyataan tersebut lebih menyerupai slogan moral ketimbang komitmen nyata.
Pasalnya, sejumlah temuan kerugian negara yang tercatat dalam laporan pemeriksaan masih menggantung tanpa kejelasan status hukum maupun pengembalian kerugian.
“Kalau satu rupiah saja wajib dikembalikan, lalu bagaimana dengan dugaan kerugian negara tahun 2022 dan 2023 yang sampai hari ini tidak jelas penyelesaiannya?” tegas Andi, Rabu (24/12/2025).
Menurut Andi, klaim keberhasilan mencegah kebocoran puluhan miliar rupiah tidak boleh dijadikan tameng untuk menutup mata terhadap kerugian negara yang sudah terjadi.
Pencegahan tanpa penindakan justru berpotensi melanggengkan budaya impunitas di lingkungan birokrasi.
Ia menilai, publik berhak mengetahui apakah temuan tersebut telah ditindaklanjuti melalui pengembalian kerugian, sanksi administratif, atau pelimpahan ke aparat penegak hukum.
Ketertutupan informasi hanya memperkuat kecurigaan adanya pembiaran sistemik.
“Negara dirugikan dua kali. Pertama oleh dugaan penyimpangan anggaran, kedua oleh ketidakjelasan hukum. Ini bukan soal administrasi, ini soal keberanian menegakkan integritas,” ujarnya.
BPI KPNPA RI Bogor secara tegas mendesak Inspektorat dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk membuka data penyelesaian temuan 2022–2023 ke publik.
Tanpa transparansi, komitmen pengawasan dan integritas hanya akan menjadi narasi seremonial tahunan.
“Jangan bicara integritas kalau temuan lama dibiarkan mengendap. Kepastian hukum adalah bukti, bukan pidato,” pungkas Andi Syatir.
