BOGOR – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, menjadi perhatian Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor.
Berdasarkan dokumen LHKPN periodik 2025 yang disebut telah disampaikan pada 15 Januari 2026, total harta kekayaan yang tercantum atas nama Eko Mujiarto berada pada angka Rp4.775.490.866. Angka tersebut berasal dari sub-total harta sebesar Rp8.822.424.285, setelah dikurangi kewajiban atau utang sebesar Rp4.046.933.419.
Ketua BPI KPNPA RI Bogor, Rizwan Riswanto, mengatakan bahwa pihaknya tidak bermaksud membuat kesimpulan mengenai benar atau tidaknya data tersebut, melainkan mendorong agar informasi dalam LHKPN dapat dijelaskan secara terbuka dan dipahami publik secara proporsional.
«“Kami melihat adanya angka yang cukup besar pada komponen utang, yakni sekitar Rp4,04 miliar. Bagi kami, angka tersebut patut menjadi ruang untuk klarifikasi, bukan untuk langsung menyimpulkan adanya pelanggaran,” ujar Rizwan.»
Menurutnya, keterbukaan diperlukan karena LHKPN merupakan salah satu instrumen transparansi harta kekayaan penyelenggara negara. Karena itu, setiap informasi yang muncul ke ruang publik sebaiknya disertai penjelasan yang memadai agar tidak menimbulkan persepsi maupun spekulasi.
21 Bidang Tanah dan Bangunan
Selain komponen utang, BPI juga menyoroti data tanah dan bangunan yang tercantum dalam LHKPN.
Dalam dokumen yang menjadi dasar pembahasan tersebut, tercatat 21 bidang tanah dan/atau bangunan dengan nilai yang dilaporkan sekitar Rp7.997.264.000, yang disebut tersebar di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Depok.
Rizwan menegaskan, keberadaan 21 aset tersebut bukan persoalan dengan sendirinya. Yang menjadi perhatian BPI adalah pentingnya memastikan bahwa data yang disampaikan dalam LHKPN telah sesuai dengan kondisi dan kepemilikan yang sebenarnya.
“Kalau seluruh aset sudah dilaporkan sesuai ketentuan, tentu harus kita hormati. Tetapi apabila di lapangan terdapat informasi mengenai aset produktif, rumah yang disewakan, atau aset lainnya yang belum tercantum, maka hal tersebut perlu diklarifikasi melalui mekanisme yang tepat,” katanya.
BPI, lanjut Rizwan, tidak ingin menyebut adanya aset yang sengaja disembunyikan tanpa adanya bukti dan hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang.
“Jangan sampai opini publik mendahului proses verifikasi. Yang kami minta adalah klarifikasi dan pemeriksaan apabila memang terdapat data yang perlu dicocokkan,” tegasnya.
Komponen Kas dan Kendaraan Juga Perlu Dibaca Secara Utuh
Dalam LHKPN tersebut, komponen kendaraan bermotor yang dilaporkan disebut mencapai sekitar Rp693.500.000, sementara kas dan setara kas tercatat sekitar Rp131.660.285.
BPI menilai angka-angka tersebut harus dibaca sebagai satu kesatuan dengan seluruh komponen harta dan kewajiban yang tercantum dalam LHKPN.
“Tidak tepat apabila satu komponen langsung dijadikan dasar untuk menilai seseorang. Tetapi data tersebut memang layak dibuka dan dijelaskan secara transparan agar masyarakat memahami bagaimana struktur harta dan kewajibannya,” ujar Rizwan.
BPI Dorong Verifikasi, Bukan Penghakiman
Rizwan menegaskan bahwa sikap BPI KPNPA RI Bogor merupakan bentuk kritik dan pengawasan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan, bukan tuduhan bahwa Eko Mujiarto telah melakukan tindak pidana atau pelanggaran tertentu.
Menurutnya, apabila terdapat perbedaan antara informasi yang tercantum dalam LHKPN dengan data atau informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan, maka masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikannya kepada lembaga yang berwenang.
BPI mendorong:
- KPK melakukan verifikasi apabila terdapat informasi atau laporan yang memenuhi dasar untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
- Pemkab Bogor memberikan ruang klarifikasi kepada pejabat terkait mengenai data LHKPN yang menjadi perhatian publik.
- Eko Mujiarto diberikan kesempatan untuk menjelaskan komponen utang, aset tanah dan bangunan, kendaraan, serta kas yang tercantum dalam LHKPN.
- Masyarakat maupun pihak lain yang memiliki data berbeda agar menyampaikannya melalui mekanisme resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. BPI hanya meminta agar pejabat publik dapat memberikan penjelasan secara terbuka ketika data kekayaannya menjadi perhatian masyarakat. Transparansi justru penting untuk melindungi pejabat yang bersangkutan dari spekulasi sekaligus memberikan kepastian kepada publik,” kata Rizwan.
BPI KPNPA RI Bogor juga meminta agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar. Menurut Rizwan, substansi pengawasan harus tetap berada pada data, dokumen, klarifikasi, dan kewenangan lembaga pemeriksa.
“Kalau datanya benar, jelaskan. Kalau ada kekeliruan, luruskan. Kalau memang terdapat perbedaan yang perlu diperiksa, biarkan lembaga berwenang melakukan verifikasi. Prinsipnya sederhana: transparansi dan akuntabilitas,” pungkas Rizwan.
Catatan: Sampai rilis ini disusun, seluruh angka dan informasi mengenai LHKPN sebagaimana disebutkan di atas merujuk pada dokumen yang menjadi bahan kajian BPI KPNPA RI Bogor. Penilaian mengenai kepatuhan, kebenaran material, atau adanya pelanggaran hanya dapat ditetapkan melalui proses verifikasi atau pemeriksaan oleh pihak yang berwenang. (***)
