Jakarta – Laporan yang disampaikan Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) memiliki keterkaitan erat dengan rangkaian tuduhan terhadap produk kosmetik milik dr. Richard Lee. Namun demikian, terdapat perbedaan fokus dan status hukum dalam perkembangan kasus hingga Januari 2026.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, menjelaskan bahwa laporan pihaknya pada Agustus hingga September 2024 berfokus pada dugaan peredaran produk kosmetik beretiket biru, yakni kategori produk farmasi yang tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan secara bebas kepada masyarakat. Selain itu, laporan tersebut juga menyoroti produk yang sebelumnya dikabarkan telah disita oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Materi laporan BPI KPNPA RI saat itu bersifat aduan masyarakat dan klarifikasi atas pemberitaan terkait dugaan penyitaan produk oleh BPOM. Kami mendorong penegakan aturan demi perlindungan konsumen,” ujar Tubagus Rahmad Sukendar melalui pesan whatsapp, Kamis (8/1).
Menurutnya, substansi laporan BPI KPNPA RI memiliki kesamaan dengan laporan yang kemudian diajukan oleh Samira Farahnaz atau yang dikenal dengan akun Doktif. Laporan Doktif inilah yang secara resmi diproses oleh aparat penegak hukum dan berujung pada penetapan dr. Richard Lee sebagai tersangka.
Laporan Doktif tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya, yang secara spesifik menjerat dr. Richard Lee atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Status tersangka ditetapkan pada 15 Desember 2025.
“Perbedaannya jelas. Laporan BPI KPNPA RI merupakan bagian dari gelombang awal pengawasan publik, sementara laporan Doktif menjadi laporan pidana yang menaikkan status hukum yang bersangkutan,” jelas Tubagus.
Hingga Januari 2026, dr. Richard Lee diketahui masih menjalani proses hukum sebagai tersangka berdasarkan laporan Doktif tersebut. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik pada 7 Januari 2026.
Tubagus Rahmad Sukendar menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dan lembaga pengawas independen dalam mengawal isu perlindungan konsumen, khususnya di sektor kosmetik dan kesehatan yang bersentuhan langsung dengan keselamatan publik.
“Penegakan hukum harus berjalan objektif dan transparan, agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan produk tetap terjaga,” pungkasnya. (***)
