BOGOR – Kebijakan tata ruang hijau dan program penghijauan Pemerintah Kabupaten Bogor mendapat sorotan. Penanaman tanaman pangan seperti buah dan sayuran di kawasan yang berdekatan dengan jalan raya serta aktivitas kendaraan yang tinggi dinilai perlu dikaji ulang dari aspek kesehatan lingkungan.
Ketua BPI KPNPA RI Bogor, Rizwan Riswanto, menilai program penghijauan tidak cukup hanya berorientasi pada penambahan jumlah tanaman. Menurutnya, jenis tanaman dan lokasi penanaman harus disesuaikan dengan karakteristik lingkungan serta tingkat paparan polusi.
Rizwan mengingatkan, kawasan dengan lalu lintas kendaraan tinggi berpotensi terpapar berbagai polutan, termasuk partikulat dan logam berat yang berasal dari aktivitas transportasi. Karena itu, penanaman tanaman pangan di lokasi yang sangat dekat dengan sumber polusi, menurutnya, perlu mendapat perhatian serius.
“Jangan sampai niatnya menghijaukan kota, tetapi justru kita menanam bom waktu ekologis. Tanaman pangan yang tumbuh di lingkungan dengan paparan polutan harus dikaji keamanannya sebelum hasilnya dikonsumsi masyarakat,” ujar Rizwan Riswanto melalui pesan WhatsApp, Sabtu (26/9)
Ia mendorong Pemkab Bogor mempertimbangkan penggunaan vegetasi non-pangan pada kawasan dengan mobilitas kendaraan tinggi. Tanaman seperti trembesi, mahoni, tanjung dan angsana dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari strategi penghijauan, dengan memperhatikan karakteristik, kesesuaian lokasi, serta bukti ilmiah mengenai fungsi ekologis masing-masing tanaman.
Selain berfungsi sebagai peneduh dan penyerap karbon, vegetasi yang tepat juga dapat membantu mengurangi debu dan partikulat, meredam kebisingan, serta memperkuat struktur tanah.
Untuk kawasan rawan erosi dan sedimentasi, Rizwan juga menilai tanaman dengan sistem perakaran yang kuat dapat menjadi bagian dari solusi. Bambu dan akar wangi atau vetiver, misalnya, dapat digunakan dalam pendekatan konservasi tanah dan pengendalian erosi apabila ditempatkan sesuai kondisi lahan.
Menurut Rizwan, persoalan penghijauan di Kabupaten Bogor tidak bisa dilepaskan dari meningkatnya urbanisasi, pembangunan kawasan, kepadatan lalu lintas, dan perubahan tata guna lahan.
Karena itu, ia mengusulkan konsep “Nursery Perkotaan”, yakni kawasan pembibitan dan penanaman vegetasi non-pangan yang dirancang berdasarkan fungsi ekologis dan tingkat kerawanan masing-masing wilayah.
Konsep tersebut, kata dia, dapat diarahkan menjadi bio-filter di sekitar kawasan dengan tingkat emisi tinggi sekaligus membantu meningkatkan kemampuan lahan dalam menahan air hujan sehingga mengurangi risiko erosi dan sedimentasi.
“Penghijauan harus berbasis kajian. Kita tidak boleh sekadar mengejar jumlah pohon yang ditanam, tetapi harus bertanya: pohon apa, ditanam di mana, apa fungsinya, dan apa risikonya bagi masyarakat,” tegas Rizwan.
BPI KPNPA RI Bogor mendorong Pemkab Bogor melakukan evaluasi terhadap kebijakan tata hijau, khususnya di kawasan padat kendaraan dan permukiman, serta melibatkan ahli lingkungan, botani, kesehatan masyarakat dan tata ruang.
Rizwan menegaskan, langkah tersebut penting agar program penghijauan tidak hanya menjadi proyek estetika, tetapi benar-benar menjadi bagian dari strategi perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Jangan sampai kebijakan hari ini menyelesaikan masalah secara visual, tetapi justru menciptakan persoalan ekologis dan kesehatan di kemudian hari,” pungkasnya. (***)
