BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Penyelenggara Wilayah Bogor menyoroti secara kritis dinamika tata kelola pemerintahan dan transparansi kekayaan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Mengacu pada rangkaian pemeriksaan yang tengah berjalan di Kabupaten Bogor, BPI KPNPA RI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menerapkan asas pembuktian terbalik terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) beberapa pejabat strategis.
Ketua BPI KPNPA RI Bogor, Rizwan Riswanto, menyatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan menyerahkan hasil evaluasi mendalam dan investigasi komprehensif kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah ilmiah ini didasarkan pada metode uji banding (komparasi) kekayaan para pejabat, yang ditelusuri sejak awal masa jabatan terdahulu hingga posisi yang mereka emban saat ini.
Adapun sejumlah nama pejabat yang menjadi objek evaluasi dan investigasi kritis BPI KPNPA RI Bogor antara lain:
- Yunita, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.
- Ria Marlisa, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor.
- Eko Mujiarto, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor.
- Mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong.
Menurut Rizwan Riswanto, penerapan asas pembuktian terbalik oleh KPK maupun APH lainnya menjadi instrumen krusial untuk membuka tabir dugaan ketidakwajaran aset yang selama ini luput dari pengawasan formal.
Melalui asas ini, para pejabat yang bersangkutan diwajibkan secara hukum untuk membuktikan bahwa harta kekayaan yang mereka miliki diperoleh dari sumber-sumber yang sah dan legal.
BPI KPNPA RI Bogor menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh upaya penegakan hukum ini.
Seluruh data hasil temuan di lapangan, tracking rekam jejak jabatan, serta analisis uji banding LHKPN akan disuplai secara lengkap kepada lembaga antirasuah guna menjamin terciptanya proses hukum yang transparan, akuntabel, dan objektif di Kabupaten Bogor. (***)
