JSN | BOGOR – Usai Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor membawa harapan baru bagi masyarakat.
Salah satu harapan masyarakat Kabupaten Bogor adalah adanya perubahan dalam kebijakan transparansi dan akuntabilitas terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta Corporate Social Responsibility (CSR).
Seluruh warga memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana tersebut dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Dalam sebuah forum diskusi, Kang Dedi Mulyadi (KDM) menyoroti pentingnya transparansi dana CSR, khususnya yang dikelola oleh Bank BJB.
Ia menegaskan bahwa dana tersebut harus dibuka kepada publik agar penggunaannya dapat diawasi dan benar-benar kembali untuk kesejahteraan masyarakat, terutama di Jawa Barat.
Secara hukum, pengelolaan dana CSR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Selain itu, dasar hukum lainnya yang mengatur CSR meliputi Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
CSR merupakan komitmen perusahaan untuk bertindak secara etis, mematuhi hukum, serta berkontribusi dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Dalam PP 47 Tahun 2012, diatur bahwa Setiap perseroan wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Rencana kerja tahunan perseroan harus mencantumkan program dan anggaran CSR.
Realisasi anggaran CSR diperhitungkan sebagai biaya operasional perusahaan.
Pelaksanaan CSR harus dilaporkan dalam laporan tahunan perusahaan.
Perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban CSR dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Menanggapi isu transparansi CSR di Kabupaten Bogor, Rizwan Riswanto, Ketua BPI KPNPA RI Bogor Raya, menegaskan bahwa selama ini Pemerintah Kabupaten Bogor tidak pernah menunjukkan keterbukaan dalam pengelolaan dana CSR. Ia menilai, tanpa transparansi yang jelas, masyarakat sulit mengetahui bagaimana dana tersebut digunakan dan apakah benar-benar bermanfaat bagi publik. (SYZ)
