JSN | BOGOR – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil Kepala Desa Sukaharja dan Camat Sukamakmur untuk meminta penjelasan resmi terkait polemik lahan desa yang disebut-sebut telah diagunkan dan kini diklaim oleh Kementerian Kehutanan RI.
Menurut Sastra, persoalan tersebut telah menjadi sorotan publik, sehingga DPRD perlu mendengar langsung keterangan dari pihak-pihak terkait di tingkat desa dan kecamatan.
“Kami ingin mengetahui secara langsung dari camat dan kepala desa mengenai duduk perkaranya, termasuk keluhan masyarakat yang terdampak,” ujar Sastra saat ditemui di Cibinong, Senin (22/9/2025).
Selain memanggil pihak terkait, DPRD Kabupaten Bogor juga berencana melakukan kunjungan lapangan ke Desa Sukaharja untuk meninjau langsung kondisi di lokasi.
“Kami akan turun ke lapangan dalam waktu dekat, kemungkinan minggu ini atau pekan depan, agar bisa melihat dan mendengar situasi secara langsung,” tambahnya.
Sastra menegaskan bahwa DPRD ingin menelusuri akar masalah hingga lahan desa tersebut bisa dijadikan agunan. Ia menilai bahwa meskipun kewenangan pertanahan berada di tangan kementerian, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti dan mengawal kepentingan warga.
“Bagaimana proses hingga lahan ini bisa diagunkan? Itu yang akan kami selidiki, termasuk meminta klarifikasi dari pihak kementerian,” jelasnya.
Ia pun menyayangkan kondisi yang terjadi, mengingat lahan tersebut selama ini menjadi tempat tinggal dan sumber penghidupan masyarakat secara turun-temurun.
“Jika benar satu desa dijadikan agunan, tentu ini hal yang sangat serius. Kami tidak ingin masyarakat terus dirugikan,” tegas Sastra.
DPRD berharap, melalui sinergi antara legislatif dan Pemerintah Kabupaten Bogor, persoalan ini dapat segera diselesaikan secara adil dan berpihak pada masyarakat.
“Kami akan berupaya mencari jalan keluar terbaik bagi warga terdampak. Harapannya, DPRD bersama pemerintah daerah dapat menghadirkan solusi yang nyata,” pungkasnya. (***)
