SAHABAT PEMDA | CIBINONG — Pembangunan perumahan di wilayah Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan. Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor Raya, Rizwan Riswanto, menduga proyek perumahan tersebut tidak memiliki perizinan lengkap dan melanggar ketentuan tata ruang.
Menurut Rizwan, hasil investigasi di lapangan menunjukkan bahwa lokasi pembangunan akan dipadati bangunan rumah tanpa kejelasan mengenai keberadaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami menduga kuat pembangunan ini tidak dilengkapi dengan izin resmi seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Site Plan, dan dokumen lainnya yang wajib dimiliki oleh pengembang,” ungkap Rizwan kepada media, Selasa (8/7/2025).
“Yang lebih mengkhawatirkan, tidak terlihat adanya ruang terbuka hijau, taman bermain, atau area publik yang wajib disediakan. Padahal fasum dan fasos adalah hak warga yang tak bisa diabaikan,” tambahnya.
BPI KPNPA RI Bogor Raya meminta Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) serta Satpol PP untuk segera turun tangan menghentikan aktivitas pembangunan sebelum seluruh perizinan terpenuhi.
Rizwan menekankan pentingnya penegakan hukum agar pembangunan yang tidak sesuai peruntukan dan tanpa izin tidak terus menjamur di Kabupaten Bogor.
“Kita tidak anti pembangunan, tapi semuanya harus patuh pada aturan. Pemerintah harus hadir menjaga keseimbangan antara kebutuhan hunian dan tata ruang yang berkelanjutan,” pungkasnya.
BPI KPNPA RI juga membuka jalur pengaduan bagi masyarakat yang terdampak langsung dari pembangunan yang tidak memenuhi standar hukum tersebut. (***)
