Bogor – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kabupaten Bogor mengungkap hasil kajian yang menyoroti dugaan ketidakberesan dalam program pengadaan alat pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Ketua BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor, Rizwan Riswanto, menyampaikan bahwa hasil kajian lembaganya menemukan sejumlah indikasi yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, mengingat nilai anggaran yang ditelusuri mencapai lebih dari Rp149 miliar.
Menurut Rizwan, kajian tersebut memfokuskan perhatian pada tujuh kegiatan penyaluran anggaran yang meliputi pengadaan Bantuan Alat Interactive Flat Panel (IFP) bagi SD dan SMP Negeri, Bantuan Alat Penunjang Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK), pengadaan Personal Komputer, hingga bantuan peralatan DAK TIK.
Berdasarkan data yang dihimpun BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor, anggaran pengadaan Interactive Flat Panel untuk SD Negeri pada tahun 2023 mencapai Rp4 miliar dan meningkat menjadi Rp56,13 miliar pada tahun 2024. Sementara untuk SMP Negeri dialokasikan sebesar Rp20,53 miliar pada tahun 2024.
Selain itu, bantuan alat penunjang ANBK dan personal komputer bagi SD Negeri tercatat sebesar Rp20 miliar pada tahun 2023, Rp13,99 miliar pada tahun yang sama, serta Rp34,42 miliar pada tahun 2024. Adapun bantuan peralatan DAK TIK pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp200 juta.
Rizwan Riswanto menjelaskan bahwa hasil observasi lapangan menemukan fakta bahwa sejumlah sekolah penerima bantuan belum memahami tujuan, fungsi, maupun tata cara pemanfaatan peralatan yang diterima. Bahkan, sebagian bantuan masih dalam kondisi terkemas dan belum digunakan.
“Kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan efektivitas program. Sangat disayangkan apabila anggaran yang begitu besar justru belum memberikan manfaat optimal bagi proses pembelajaran di sekolah,” ujar Rizwan, Senin (6/7/2026).
BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor juga menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian alamat perusahaan penyedia dengan alamat yang tercantum dalam dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST).
Empat perusahaan yang menjadi objek observasi, yakni PT Matra Pratama Adidaya, PT Harutech Kensin Abadi, PT Saron Indonesia Nusantara, dan PT Plaza Pendidikan Indonesia, disebut memiliki perbedaan antara alamat administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.
Selain itu, hasil kajian mengidentifikasi adanya keterkaitan antara sejumlah perusahaan penyedia tersebut dengan PT Asa Karya Perdana yang disebut sebagai perusahaan induk. Temuan ini dinilai dapat menimbulkan dugaan adanya pola pengadaan yang kurang kompetitif.
BPI KPNPA RI juga menyoroti adanya indikasi perbedaan harga pengadaan Interactive Flat Panel (IFP). Berdasarkan hasil kajian, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor membeli perangkat IFP dari salah satu penyedia dengan harga sekitar Rp184,5 juta per unit.
Sementara itu, perbandingan harga pada penyedia lain menunjukkan nilai e-katalog sebesar Rp165 juta per unit, bahkan terdapat harga pembelian langsung yang berada di kisaran Rp82,5 juta per unit.
Menurut Rizwan Riswanto, kondisi tersebut perlu dikaji lebih mendalam untuk memastikan apakah proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kami melihat terdapat sejumlah indikator yang perlu diuji lebih lanjut, mulai dari mekanisme negosiasi harga, proses e-purchasing, pola pemilihan penyedia, hingga aspek kewajaran harga. Karena itu kami meminta adanya pemeriksaan yang komprehensif agar persoalan ini terang benderang,” tegas Rizwan.
Ia menambahkan bahwa BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap seluruh rangkaian proses pengadaan alat pendidikan tersebut.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini. Temuan kami menunjukkan adanya pola pengadaan yang tidak transparan, tidak kompetitif, dan berpotensi merugikan keuangan negara secara masif. Bagaimana mungkin alat pendidikan senilai ratusan miliar rupiah dibeli dengan harga yang jauh di atas pasar, sementara di lapangan banyak sekolah belum bisa memanfaatkannya. Ini menjadi perhatian serius bagi dunia pendidikan di Kabupaten Bogor,” kata Rizwan.
BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor juga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan, meningkatkan transparansi informasi kepada publik, serta memastikan setiap anggaran pendidikan digunakan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi peserta didik.
Rizwan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap penggunaan keuangan negara.
“Publik memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana pendidikan dikelola. Kami berharap seluruh pihak dapat membuka informasi secara transparan demi terwujudnya tata kelola anggaran yang akuntabel dan berpihak pada peningkatan kualitas pendidikan,” pungkasnya. (***)
