BOGOR – Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kabupaten Bogor, Rizwan Riswanto, menyoroti besarnya alokasi anggaran Pemerintah Kabupaten Bogor yang diperuntukkan bagi Polres Bogor dalam kurun waktu Tahun Anggaran 2024 hingga 2025.
Berdasarkan data yang dihimpun, total bantuan yang bersumber dari APBD Kabupaten Bogor untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pengadaan barang bagi Polres Bogor mencapai sekitar Rp92,63 miliar.
Anggaran tersebut meliputi kegiatan Revitalisasi Gedung Reskrim Polres Bogor, Pembangunan Rumah Susun Anggota Polres Bogor, pengawasan pekerjaan, penyusunan Detail Engineering Design (DED), hingga pengadaan mebelair, peralatan, dan mesin yang diserahkan kepada Polres Bogor.
Menurut Rizwan Riswanto, dukungan pemerintah daerah terhadap aparat penegak hukum pada prinsipnya merupakan langkah yang positif apabila bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Namun, besarnya nilai anggaran tersebut harus diiringi dengan transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas kepada publik.
“Kami tidak mempersoalkan bantuan yang diberikan kepada Polres Bogor. Namun karena sumber anggarannya berasal dari uang rakyat melalui APBD Kabupaten Bogor, maka masyarakat berhak mengetahui sejauh mana manfaat dan hasil yang diperoleh dari penggunaan anggaran yang nilainya mencapai hampir Rp93 miliar tersebut,” ujar Rizwan Riswanto kepada wartawan, Senin (22/6).
Rizwan menjelaskan bahwa pada Tahun Anggaran 2024 saja, Pemerintah Kabupaten Bogor mengalokasikan dana sekitar Rp76,98 miliar untuk revitalisasi Gedung Reskrim Polres Bogor dan pembangunan Rumah Susun Anggota Polres Bogor, termasuk biaya perencanaan dan pengawasan pekerjaan.
Sementara pada Tahun Anggaran 2025, kembali dialokasikan anggaran sekitar Rp15,65 miliar untuk pengadaan mebelair, peralatan, dan mesin yang akan diserahkan kepada Polres Bogor.
Menurutnya, angka tersebut tergolong sangat besar sehingga sudah sepatutnya disertai dengan keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan kegiatan, kualitas hasil pekerjaan, serta dampaknya terhadap peningkatan pelayanan kepolisian di Kabupaten Bogor.
“Publik perlu mengetahui apakah revitalisasi Gedung Reskrim telah meningkatkan kualitas pelayanan penanganan perkara, apakah rumah susun yang dibangun benar-benar dimanfaatkan secara optimal oleh anggota Polres Bogor, dan apakah seluruh aset yang dibeli dengan APBD telah diterima serta digunakan sesuai peruntukannya,” tegasnya.
Rizwan juga menilai bahwa besarnya alokasi anggaran tersebut perlu menjadi perhatian berbagai pihak, mengingat masih banyak sektor lain yang membutuhkan dukungan pembiayaan, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan pelayanan publik di wilayah Kabupaten Bogor.
Karena itu, BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor, DPRD Kabupaten Bogor, serta instansi terkait untuk melakukan evaluasi dan pengawasan secara menyeluruh terhadap seluruh bantuan yang diberikan kepada Polres Bogor.
“Kami meminta adanya keterbukaan data dan laporan hasil pelaksanaan kegiatan secara rinci kepada masyarakat. Transparansi adalah bagian dari akuntabilitas publik. Semakin besar anggaran yang dikeluarkan, maka semakin besar pula tanggung jawab untuk mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat,” kata Rizwan.
Lebih lanjut, Rizwan menegaskan bahwa BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor akan terus menjalankan fungsi pengawasan sosial terhadap penggunaan anggaran negara dan daerah guna memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengawasan bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan bahwa tata kelola keuangan daerah berjalan secara transparan, efektif, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” pungkas Rizwan Riswanto. (***)
