Oplus_131072
BANDUNG – Kinerja Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat kembali menjadi sorotan. Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kabupaten Bogor mempertanyakan keseriusan Disdik Jabar dalam menyelesaikan sejumlah persoalan pendidikan yang dinilai belum mendapatkan penjelasan terbuka kepada publik.
Ketua BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor, Rizwan Riswanto, menilai persoalan tersebut tidak boleh terus dibiarkan menjadi tanda tanya. Menurutnya, ketika menyangkut aset negara, dana pendidikan, dan pembangunan fasilitas sekolah, pemerintah daerah memiliki kewajiban memberikan informasi yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai publik hanya diminta percaya, sementara persoalan di lapangan tidak pernah dijelaskan secara terang. Disdik Jabar harus berani membuka apa yang sebenarnya terjadi, bukan sekadar memberikan jawaban normatif,” tegas Rizwan melalui Pesan WhatsApp, Selasa (18/8)
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian serius adalah polemik lahan SMAN 1 Bojonggede, Kabupaten Bogor. BPI KPNPA RI mempertanyakan sejauh mana langkah Disdik Jabar dalam memastikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset pendidikan tersebut.
Rizwan menilai, apabila terdapat persoalan hukum terkait lahan sekolah, pemerintah tidak boleh pasif. Status kepemilikan, dasar penguasaan aset, dokumen legalitas, hingga langkah penyelesaian harus dapat dijelaskan secara terbuka.
“Ini bukan sekadar persoalan tanah. Di atas aset tersebut ada sekolah, ada siswa, ada guru, dan ada kepentingan negara. Kalau persoalannya berlarut-larut tanpa penjelasan yang terang, wajar kalau publik kemudian mempertanyakan ada apa sebenarnya,” ujarnya.
Selain persoalan lahan, BPI KPNPA RI juga menyoroti transparansi dan pengawasan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Rizwan meminta Disdik Jabar memperkuat pengawasan dan memastikan setiap rupiah dana pendidikan digunakan sesuai ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, potensi penyimpangan anggaran pendidikan tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata. Jika terdapat pungutan yang tidak semestinya, penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, atau lemahnya pertanggungjawaban, maka harus dilakukan pemeriksaan secara serius.
“Dana BOS itu uang negara dan peruntukannya untuk kepentingan pendidikan. Jangan sampai sekolah dibebani berbagai pungutan, sementara pengawasan dari atas justru lemah. Kalau ada dugaan penyimpangan, periksa. Jangan tunggu viral baru bergerak,” kata Rizwan.
BPI KPNPA RI juga mempertanyakan tata kelola pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di Jawa Barat. Rizwan meminta agar setiap pembangunan sekolah benar-benar didasarkan pada kebutuhan masyarakat, kajian teknis, pemerataan akses pendidikan, serta kemampuan anggaran pemerintah.
Ia mengingatkan agar pembangunan USB tidak menjadi ruang kepentingan kelompok tertentu, terlebih apabila proses perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaannya tidak transparan.
“Pembangunan sekolah harus menjawab kebutuhan masyarakat, bukan kebutuhan segelintir pihak. Kalau ada proyek yang tidak tepat sasaran, lamban, atau sejak awal perencanaannya bermasalah, tentu harus dipertanyakan,” tegasnya.
Rizwan bahkan mendorong agar Inspektorat, aparat penegak hukum, maupun lembaga pengawasan terkait melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang objektif.
BPI KPNPA RI, lanjut Rizwan, tidak ingin kritik terhadap Disdik Jabar berhenti pada pernyataan politik atau polemik di media. Pihaknya meminta adanya jawaban konkret, data yang terbuka, serta tindakan nyata terhadap setiap persoalan yang terbukti bermasalah.
“Kalau semuanya bersih, buka dokumennya. Kalau prosedurnya benar, jelaskan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan ada perlakuan istimewa. Kami tidak sedang mencari kesalahan, kami sedang mempertanyakan uang negara dan hak masyarakat atas pendidikan yang baik,” ujarnya.
Rizwan menegaskan BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor akan terus mengawal persoalan tersebut dan mempertimbangkan langkah lebih lanjut apabila tidak terdapat kejelasan dari pihak terkait.
“Pendidikan adalah urusan masa depan bangsa. Karena itu, pengelolaannya tidak boleh berada di ruang gelap. Disdik Jabar harus membuktikan bahwa tata kelola pendidikan benar-benar bersih, transparan, dan bebas dari intervensi kepentingan tertentu,” pungkas Rizwan Riswanto. (***)
