BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor melontarkan kritik terhadap kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor di tengah maraknya aksi demonstrasi dan sorotan publik terhadap sejumlah dugaan persoalan hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Ketua BPI KPNPA RI Bogor, Rizwan Riswanto, mendesak DPRD Kabupaten Bogor segera menggunakan Hak Angket sebagai instrumen pengawasan untuk menyelidiki berbagai persoalan yang dinilai penting dan berdampak luas terhadap masyarakat.
Menurut BPI KPNPA RI, langkah tersebut penting untuk mendorong keadilan, transparansi, kepastian hukum, serta membantu menciptakan kembali situasi yang kondusif di Kabupaten Bogor.
Kritik BPI KPNPA RI tersebut disampaikan sebagai respons atas gelombang demonstrasi yang menurut mereka hampir terjadi setiap hari di wilayah Kabupaten Bogor. Selain itu, BPI KPNPA RI juga menyoroti aksi unjuk rasa yang berlangsung berulang kali di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta terkait dugaan skandal korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
BPI KPNPA RI berpandangan bahwa rangkaian demonstrasi tersebut menunjukkan adanya gejolak sosial dan meningkatnya ketidakpuasan publik. Mereka menilai kondisi tersebut berkaitan dengan belum terbukanya informasi serta belum adanya kepastian mengenai sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
“Masyarakat sudah jenuh dengan tontonan hukum yang tidak pasti dan dugaan adanya konspirasi di lingkaran kekuasaan. Demonstrasi yang terjadi berturut-turut di daerah hingga ke Gedung KPK merupakan alarm keras bahwa kondisi daerah sedang tidak kondusif. DPRD sebagai representasi rakyat wajib hadir menggunakan fungsi pengawasannya secara maksimal melalui Hak Angket demi mewujudkan keadilan dan keterbukaan yang sebenar-benarnya,” tegas Rizwan Riswanto.
BPI KPNPA RI Soroti Fungsi Pengawasan DPRD
Rizwan menegaskan bahwa desakan Hak Angket merupakan sikap dan kritik BPI KPNPA RI terhadap DPRD Kabupaten Bogor agar menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
BPI KPNPA RI mendasarkan desakannya pada sejumlah ketentuan hukum yang mengatur kewenangan DPRD, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Pasal 159 ayat (1) huruf b, DPRD Kabupaten/Kota memiliki Hak Angket untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang bersifat penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, BPI KPNPA RI juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang mengatur mekanisme pengusulan Hak Angket.
BPI KPNPA RI turut mengaitkan kondisi demonstrasi dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Kritik BPI KPNPA RI terhadap Sikap DPRD
Dalam pandangan BPI KPNPA RI, DPRD Kabupaten Bogor belum menunjukkan sikap yang cukup maksimal dalam menggunakan fungsi pengawasannya terhadap berbagai persoalan yang menjadi sorotan publik.
BPI KPNPA RI menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari polemik proyek infrastruktur vital hingga ketidakjelasan status penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat di KPK.
Seluruh penilaian tersebut merupakan kritik dan pandangan BPI KPNPA RI Bogor, bukan kesimpulan hukum mengenai adanya tindak pidana atau kesalahan pihak tertentu.
BPI KPNPA RI berpandangan bahwa apabila DPRD Kabupaten Bogor terus mengulur waktu dan tidak menggunakan Hak Angket, kondisi tersebut berpotensi memperpanjang ketidakpastian serta memperbesar ketidakpercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Menurut BPI KPNPA RI, Hak Angket dapat menjadi instrumen untuk mengurai berbagai persoalan yang dipersoalkan masyarakat, mendorong keterbukaan, memberikan kepastian, serta membantu meredam gejolak sosial di Kabupaten Bogor.
Rizwan Riswanto menegaskan BPI KPNPA RI akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendesak seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Bogor mengesampingkan ego sektoral demi memperjuangkan hak-hak masyarakat. (***)
