BOGOR — Aksi unjuk rasa Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu (Petisi 26) di depan Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Senin, 28 September 2026, berlangsung dengan berbagai aksi teatrikal dan orasi yang menarik perhatian publik.
Massa yang mengatasnamakan masyarakat sipil dari 40 kecamatan di Kabupaten Bogor membawa sejumlah alat peraga sebagai simbol kritik terhadap tata kelola pemerintahan, transparansi birokrasi, serta pengelolaan keuangan daerah.
Salah satu aksi yang mencuri perhatian adalah penebaran telur busuk ke arah gerbang gedung pemerintahan. Aksi tersebut dimaknai massa sebagai simbol kekecewaan terhadap kondisi tata kelola dan transparansi birokrasi di Kabupaten Bogor.
Selain itu, massa menaburkan uang mainan dengan nominal simbolis mencapai Rp1,5 miliar di depan gerbang DPRD Kabupaten Bogor. Uang mainan tersebut digunakan sebagai simbol kritik terhadap dugaan penyimpangan anggaran yang sedang mereka soroti, khususnya terkait isu dugaan pemotongan upah pungut di lingkungan Bappenda Kabupaten Bogor.
Situasi sempat memanas ketika massa membakar ban hingga menghasilkan kepulan asap hitam. Massa juga berupaya membuka gerbang DPRD untuk mendesak para wakil rakyat menemui dan berdialog langsung dengan peserta aksi.
Namun, kejutan terbesar Petisi 26 adalah dibawanya sebuah banner berukuran besar yang disebut berisi hampir satu juta tanda tangan dukungan masyarakat.
Dukungan tersebut, menurut massa aksi, berasal dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari buruh, mahasiswa, pelajar, pedagang kaki lima hingga pengusaha. Banner tersebut dibawa ke Gedung DPRD Kabupaten Bogor sebagai simbol dukungan terhadap gerakan masyarakat yang menuntut transparansi serta pengawasan terhadap dugaan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Koordinator Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu sekaligus Ketua Petisi 26, Rizwan Riswanto, dalam orasinya menegaskan bahwa gerakan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat.
Rizwan mengatakan Petisi 26 tidak menempatkan dirinya sebagai lembaga peradilan yang memiliki kewenangan untuk memvonis seseorang.
Menurutnya, masyarakat hanya menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan dan berdasarkan bukti.
“Petisi 26 bukan lembaga peradilan. Kami tidak memvonis siapa pun. Kami menjalankan fungsi kontrol sosial agar proses penegakan hukum berjalan objektif dan akuntabel,” tegas Rizwan.
Dalam aksi tersebut, para orator secara bergantian menyampaikan tuntutan. Di antaranya Iqbal, Rizwan Riswanto dan Penasehat Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu, Dian Asmara alias Paul.
Salah satu tuntutan utama massa adalah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan untuk mengusut dugaan persoalan pengelolaan upah pungut di lingkungan Bappenda Kabupaten Bogor.
Massa juga meminta agar dugaan persoalan anggaran lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dapat diperiksa secara transparan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Dian Asmara alias Paul menyoroti fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Bogor. Ia menyayangkan apabila wakil rakyat tidak menemui massa yang datang membawa aspirasi masyarakat.
Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan yang harus dijalankan secara serius, terutama ketika masyarakat menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.
“Ketika masyarakat datang membawa aspirasi, seharusnya ada ruang dialog. DPRD memiliki fungsi pengawasan dan masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai berbagai persoalan yang mereka pertanyakan,” ujar Dian.
Aksi Petisi 26 tersebut pada akhirnya menegaskan pesan bahwa masyarakat sipil Kabupaten Bogor menginginkan adanya keterbukaan dalam tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah.
Rizwan menegaskan, gerakan masyarakat sipil tidak berhenti pada aksi unjuk rasa. Mereka menyatakan akan terus mengawal berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik serta mendorong proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan.
Petisi 26 pun menempatkan aksi tersebut sebagai bagian dari gerakan kontrol sosial masyarakat Kabupaten Bogor untuk mengawal transparansi, akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan daerah. (***)
