BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) wilayah Bogor mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk segera melakukan evaluasi total terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya.
Langkah tegas ini dinilai mendesak menyusul banyaknya temuan pelanggaran serius, mulai dari masalah perizinan dasar hingga dugaan pencemaran lingkungan.
Ketua BPI KPNPA RI Bogor, Rizwan Riswanto, mengungkapkan bahwa sejumlah korporasi besar di Kabupaten Bogor terindikasi melanggar aturan.
Sektor perusahaan yang disorot tajam antara lain adalah perusahaan yang bergerak di bidang alat kesehatan (alkes), produsen kosmetik, serta industri manufaktur.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya perusahaan alkes, kosmetik, dan manufaktur di Kabupaten Bogor yang nekat beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap. Bahkan, perusahaan-perusahaan tersebut disinyalir kuat tidak memiliki Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL) dan dokumen pengelolaan lingkungan hidup lainnya,” ujar Rizwan dalam keterangan tertulisnya.
Selain masalah perizinan operasional dan AMDAL, Rizwan juga menyoroti banyaknya pengembang serta perusahaan yang mengabaikan kewajiban mereka untuk melakukan serah terima Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (fasos-fasum) kepada pemerintah daerah.
Kondisi ini diperparah dengan maraknya korporasi yang nakal dan tidak patuh dalam membayar pajak daerah.
“Banyak perusahaan nakal yang mengeruk keuntungan di Bogor tetapi mengabaikan penyerahan fasos-fasum serta menunggak pajak. Ini jelas merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan hak-hak masyarakat Kabupaten Bogor,” tegasnya.
Melihat kondisi tersebut, BPI KPNPA RI Bogor meminta Pemkab Bogor dan dinas terkait untuk tidak tinggal diam dan segera turun ke lapangan guna memeriksa legalitas, kepatuhan pajak, serta pengelolaan limbah setiap korporasi yang berdomisili di Kabupaten Bogor.
“Pemerintah daerah harus segera mengevaluasi seluruh perusahaan ini secara menyeluruh tanpa pandang bulu. Penegakan sanksi harus diambil secara tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan Undang-Undang (UU) yang berlaku demi menyelamatkan lingkungan dan pendapatan daerah,” pungkas Rizwan. (***)
