JSN | CIBINONG – Terkait sorotan yang disampaikan Centre for Budget Analysis (CBA) dan beberapa pihak mengenai pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) tenaga surya oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor pada tahun anggaran 2024 dan 2025, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui akun resmi Instagram @kabupaten.bogor telah memberikan penjelasan resmi.
Pengadaan lampu PJU tenaga surya merupakan bagian dari program prioritas dalam mempercepat pemerataan infrastruktur desa, khususnya untuk menunjang keamanan dan aktivitas ekonomi warga di malam hari. Data menunjukkan, pada tahun 2024 telah terpasang 1.132 unit PJU, dan ditargetkan sebanyak 1.430 unit kembali dipasang pada tahun 2025 di seluruh desa Kabupaten Bogor. Total anggaran yang dialokasikan selama dua tahun mencapai Rp73 miliar.
Pengadaan ini dilakukan secara terbuka dan transparan melalui mekanisme e-katalog, sesuai ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya. Proses e-katalog menjamin efisiensi, akuntabilitas, dan terbuka bagi seluruh penyedia yang memenuhi syarat. Dalam proses tersebut, harga satuan yang digunakan telah melalui tahapan evaluasi dan penyesuaian sesuai spesifikasi teknis dan kebutuhan lapangan, bukan sekadar membandingkan harga eceran distributor biasa.
Terkait tudingan mark up harga, perlu diluruskan bahwa harga satuan Rp28 juta mencakup lebih dari sekadar lampu dan tiang. Komponen tersebut meliputi panel surya, baterai lithium, controller otomatis, tiang galvanis 7 meter tahan karat, ongkos pemasangan, distribusi ke wilayah pelosok desa, serta garansi layanan purnajual. Biaya logistik dan pemasangan di daerah yang sulit diakses turut mempengaruhi total nilai satuan.
Adapun tudingan bahwa proyek dikerjakan oleh perusahaan yang sama secara berulang, penting dipahami bahwa penyedia dalam e-katalog bersifat terbuka. Siapapun dapat menjadi penyedia jika memenuhi syarat teknis dan administratif. Jika perusahaan yang sama kembali memenangkan pengadaan, itu merupakan hasil dari sistem terbuka berbasis kompetensi dan harga yang tercantum di e-katalog.
Pengamat kebijakan publik, A. Hidayat, S.T, menegaskan bahwa pembangunan PJU tenaga surya di desa merupakan bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam menjamin rasa aman dan akses ekonomi di wilayah perdesaan.
“Seringkali opini miring dibentuk tanpa melihat langsung ke lapangan. Warga desa justru menyambut baik pemasangan PJU ini karena benar-benar dirasakan manfaatnya,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Bogor tetap membuka diri terhadap masukan konstruktif, dan apabila ada dugaan pelanggaran atau kerugian negara, pihak yang merasa memiliki bukti kuat dipersilakan menempuh jalur hukum dan pelaporan resmi ke aparat berwenang. Kritik yang membangun adalah bagian dari demokrasi, namun perlu diimbangi dengan data yang objektif, metode investigasi yang transparan, serta tidak menggeneralisasi kesimpulan tanpa klarifikasi langsung dari pihak terkait. (***)
