
Bogor,Jsn.news,- Pengusaha Ayam Potong Membuang Limbah Sembarangan di Sungai Cilewer, Sebuah usaha pemotongan ayam di Desa Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, diduga membuang limbah sembarangan ke Sungai Cilewer. Ironisnya, lokasi usaha ini hanya berjarak beberapa meter dari rumah Wakil Bupati Bogor terpilih, H. Ade Ruhandi, SE, yang lebih dikenal sebagai Jaro Ade.
Pengusaha pemotongan ayam ini dinilai nekat karena tidak hanya membuang limbah ke sungai, tetapi juga belum memiliki izin yang jelas. Selain itu, bangunan tempat usaha tersebut tidak memenuhi standar yang sah untuk operasional pemotongan ayam. Limbah yang dibuang mencakup darah hasil penyembelihan, air bekas pencucian ayam, jeroan, serta endapan lemak, yang berpotensi mencemari lingkungan. Limbah cair dari Rumah Pemotongan Ayam (RPA) memiliki kandungan Biochemical Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), Total Suspended Solids (TSS), serta kadar minyak dan lemak yang tinggi, sehingga dapat merusak kualitas air dan ekosistem sungai.
Warga sekitar mengeluhkan bau menyengat dari aliran sungai yang diduga berasal dari limbah pemotongan ayam tersebut. Selain pencemaran, pembuangan limbah sembarangan juga disebut-sebut berkontribusi terhadap terjadinya longsor di area sekitar.
Saat dikonfirmasi, Ilham, salah satu pekerja di tempat pemotongan ayam, membenarkan bahwa limbah darah hasil penyembelihan memang dialirkan ke sungai.

“Kalau limbah bulu ayam itu ada yang ambil, Bang. Tapi kalau limbah darah cuci ayamnya langsung ke kali besar di belakang kandang. Kalau soal izin, tanya langsung ke bos, Bang. Saya cuma kerja di sini, takut salah kasih informasi,” ujar Ilham.
Sementara itu, Nopi, salah satu pemilik rumah potong ayam, membantah tudingan bahwa pihaknya membuang limbah sembarangan.
“Itu saluran buat pembuangan air selokan, Pak, bukan buat limbah. Untuk bulu dan usus tua, sudah ada yang mengambil. Kalau mau lebih jelas, janjian saja dengan bos besar saya, Citra Aulia, karena usaha pemotongan ini dipegang olehnya,” dalih Nopi melalui pesan singkat WhatsApp.
Tindakan pembuangan limbah sembarangan ini berpotensi melanggar Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara tegas melarang pembuangan limbah ke sungai. Pelanggar dapat dijerat dengan Pasal 104 juncto Pasal 60 undang-undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi permasalahan ini kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP Kabupaten Bogor, serta Bupati dan Wakil Bupati Bogor terpilih.( Red )
