BOGOR – Proses penyerahan administrasi Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Adiya Pakansari Regency di Desa Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, resmi dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) tertanggal 12 Oktober 2026.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Direktur Utama PT Adiya Kreasi Utama, Muhamad Badru Tamam, selaku pihak kesatu, kepada Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, S.H., M.H., selaku pihak kedua sekaligus Ketua Tim Verifikasi Prasarana, Sarana, dan Utilitas.
Dalam dokumen tersebut, penyerahan administrasi PSU mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, Peraturan Bupati Bogor Nomor 65 Tahun 2018, serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 113 Tahun 2021.
Penyerahan PSU merupakan bagian penting dari kewajiban pengembang perumahan dalam memastikan keberadaan fasilitas umum dan fasilitas sosial dapat dikelola serta dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah.
Namun demikian, proses serah terima PSU tidak semestinya berhenti pada kelengkapan administrasi semata. Pemerintah daerah juga perlu memastikan kesesuaian antara dokumen yang diserahkan dengan kondisi fisik di lapangan, termasuk luas lahan, kualitas infrastruktur, kelengkapan fasilitas, serta keberlanjutan pemeliharaannya.
Dengan adanya proses penyerahan tersebut, masyarakat tentu berharap fasilitas umum dan fasilitas sosial di lingkungan Perumahan Adiya Pakansari Regency dapat memperoleh kepastian pengelolaan dan memberikan manfaat nyata bagi warga.
Transparansi dan pengawasan pemerintah daerah menjadi hal penting agar penyerahan aset PSU benar-benar memberikan kepastian hukum serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
