BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) wilayah Bogor melayangkan kritik tajam terhadap melonjaknya harta kekayaan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Hadijana melesat drastis hanya dalam waktu satu tahun.
Pada laporan periodik 31 Desember 2024 saat menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, kekayaannya tercatat sebesar Rp1.842.305.899.
Namun, setelah bergeser posisi menjadi Kepala DPMD Kabupaten Bogor, dalam laporan periodik 31 Desember 2025, hartanya melonjak signifikan menjadi Rp3.219.735.406. Peningkatan hampir dua kali lipat ini memicu tanda tanya besar dari mata publik.
Ketua BPI KPNPA RI Bogor, Rizwan Riswanto, menilai lonjakan kekayaan tersebut sangat tidak wajar jika disandingkan dengan pendapatan resmi seorang ASN, sekalipun menduduki jabatan eselon dua.
“Peningkatan kekayaan hingga miliaran rupiah dalam setahun ini di luar nalar wajar seorang pejabat publik. Jabatan di DPMD yang mengelola hajat hidup masyarakat desa terkesan menjadi ladang subur.
Kami mempertanyakan dari mana asal-usul penambahan harta yang begitu fantastis tersebut,” ujar Rizwan Riswanto dalam pernyataan kritisnya.
Rizwan mengingatkan bahwa asas kepatutan, transparansi, dan akuntabilitas bagi pejabat daerah telah diatur secara ketat dalam regulasi negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), setiap pejabat publik berkewajiban untuk jujur melaporkan dan mempertanggungjawabkan seluruh asetnya.
Lebih lanjut, terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mewajibkan aparatur negara menunjukkan integritas dan keteladanan dalam perilaku, termasuk dalam kewajaran kepemilikan harta.
“Harta kekayaan yang melonjak tajam tanpa indikasi sumber yang logis bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.
Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera melakukan audit investigatif terhadap LHKPN Kepala DPMD ini. Jangan sampai dinas yang seharusnya memberdayakan masyarakat desa, justru diduga menjadi tempat memberdayakan kekayaan pribadi,” tegas Rizwan.
BPI KPNPA RI Bogor mendesak Bupati Bogor untuk mengevaluasi secara total integritas para kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor agar kepercayaan masyarakat terhadap clean governance tidak runtuh total. (***)
