BOGOR — Keberadaan Pasar Cikema di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, kini menjadi sorotan tajam Petisi 26 Masyarakat Sipil Bogor Bersatu. Pasar yang disebut-sebut awalnya dibangun sebagai lokasi sementara relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) itu diduga menyimpan sejumlah persoalan serius, mulai dari legalitas operasional, pengelolaan lingkungan, hingga dugaan praktik pungutan liar (pungli).
Ketua Petisi 26 Masyarakat Sipil Bogor Bersatu, Rizwan Riswanto, menilai keberadaan dan aktivitas Pasar Cikema perlu segera dievaluasi secara menyeluruh oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dan instansi terkait.
Menurut Rizwan, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan status perizinan, mekanisme pengelolaan, serta pengawasan terhadap aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.
“Kami melihat ada sejumlah persoalan yang harus dijelaskan secara terbuka. Pemerintah daerah dan pihak pengelola harus memberikan kepastian mengenai legalitas operasional pasar, sistem pengelolaannya, serta mekanisme pungutan yang diberlakukan kepada para pedagang,” tegas Rizwan dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).
Ia juga mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pasar tersebut. Menurutnya, jika ditemukan pelanggaran, pihak berwenang harus bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Legalitas Pasar Jadi Tanda Tanya
Petisi 26 menyoroti sejumlah dokumen dan persyaratan yang menurut mereka perlu diperiksa oleh instansi berwenang, termasuk terkait pengelolaan Pasar Cikema yang disebut melibatkan PT JAP.
Persyaratan yang menjadi perhatian meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), persetujuan lingkungan sesuai skala dan karakteristik kegiatan, serta fasilitas pengelolaan air limbah dan sampah.
Petisi 26 menduga terdapat persoalan dalam pemenuhan persyaratan tersebut. Namun, status kepemilikan dokumen perizinan dan kepatuhan pengelola masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi oleh instansi terkait.
Rizwan mendesak pemerintah daerah tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga menyampaikan hasil evaluasi secara transparan kepada masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi yang simpang siur. Kalau seluruh persyaratan sudah dipenuhi, silakan dibuka kepada publik. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai aturan,” ujarnya.
Dugaan Pungli dan Dampaknya terhadap Pedagang
Selain persoalan perizinan, Petisi 26 turut menyoroti dugaan pungutan liar yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas perdagangan di Pasar Cikema.
Rizwan meminta agar seluruh jenis pungutan terhadap pedagang diperiksa, termasuk dasar hukum penarikan, besaran tarif, pihak penerima, serta penggunaan dana yang terkumpul.
Menurutnya, pungutan yang tidak memiliki dasar hukum atau tidak disertai pertanggungjawaban berpotensi merugikan pedagang sekaligus menimbulkan persoalan tata kelola.
Ia juga mempertanyakan apakah aktivitas ekonomi di kawasan tersebut telah memberikan kontribusi yang sesuai terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila memang terdapat kewajiban retribusi atau penerimaan daerah yang berlaku.
Petisi 26 meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pungli apabila terdapat bukti awal yang memadai.
Meski demikian, tudingan mengenai aliran dana kepada oknum tertentu belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Persoalan Limbah dan Sampah Ikut Disorot
Di sisi lain, Petisi 26 mengangkat dugaan persoalan pengelolaan limbah domestik dan sampah di lingkungan pasar. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena berpotensi memengaruhi kebersihan kawasan dan kenyamanan warga sekitar apabila tidak ditangani sesuai standar.
Rizwan mendesak dinas terkait melakukan pemeriksaan langsung terhadap sistem pengelolaan sampah, saluran pembuangan, serta pengolahan air limbah di lokasi.
Ia menegaskan bahwa pengelola kegiatan perdagangan harus menjalankan kewajiban lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai aktivitas ekonomi berjalan, tetapi persoalan lingkungan justru dibebankan kepada masyarakat sekitar. Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan hasilnya disampaikan secara terbuka,” katanya.
Petisi 26 Siapkan Aksi Demonstrasi
Sebagai bentuk tekanan publik, Petisi 26 Masyarakat Sipil Bogor Bersatu menyatakan tengah mematangkan rencana aksi demonstrasi di depan kantor manajemen PT JAP.
Aksi tersebut direncanakan untuk mendesak kejelasan status perizinan Pasar Cikema, transparansi pungutan terhadap pedagang, evaluasi pengelolaan lingkungan, serta penegakan aturan apabila ditemukan pelanggaran.
Petisi 26 juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor, perangkat daerah terkait, dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap persoalan yang dipersoalkan tersebut.
Rizwan menegaskan, pihaknya akan mengawal persoalan ini melalui jalur aspirasi masyarakat dan mekanisme pelaporan resmi apabila ditemukan bukti yang mendukung dugaan pelanggaran.
“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti pada perdebatan atau saling tuding. Kami meminta pemeriksaan yang transparan, bukti yang jelas, dan tindakan sesuai hukum. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban,” pungkasnya.
Hingga rilis ini disusun, dugaan pelanggaran perizinan, pungutan liar, dan persoalan lingkungan yang disampaikan Petisi 26 masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang. Klarifikasi dari pihak manajemen PT JAP serta tanggapan Pemerintah Kabupaten Bogor juga diperlukan agar persoalan Pasar Cikema dapat diketahui secara utuh dan berimbang. (***)
