BOGOR – Terkait dengan sorotan publik dan kritik yang disampaikan oleh Ketua BPI KPNPA RI Bogor Raya, Rizwan Riswanto, mengenai kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, S.H., M.H., berikut adalah analisis dan opini kritis mengenai fenomena tersebut:
- Uji Transparansi dan Validitas LHKPN
LHKPN yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejatinya berfungsi sebagai instrumen transparansi dan pencegahan korupsi. Ketika seorang pejabat daerah tercatat memiliki 21 aset tanah dan bangunan serta lonjakan kekayaan yang masif dalam kurun waktu 13 tahun, hal tersebut secara wajar memicu pertanyaan publik mengenai asal-usul perolehan (illegitimate wealth atau unexplained wealth).
Kritik BPI KPNPA RI menegaskan bahwa LHKPN tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif tahunan.
KPK dan Aparat Penegak Hukum (APH) dituntut untuk melakukan audit forensik dan verifikasi faktual di lapangan. Hal ini krusial untuk membuktikan apakah ada aset tersembunyi yang belum dilaporkan atau ada ketidaksesuaian antara profil pendapatan resmi (gaji dan tunjangan ASN) dengan akumulasi kekayaan riil.
- Akuntabilitas Jabatan di Sektor Strategis
Sebagai pejabat yang baru dilantik menjadi Kepala DPKPP Kabupaten Bogor pada 10 September 2025, Eko Mujiarto memegang kendali penuh atas sektor perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan.
Sektor ini, khususnya di wilayah penyangga seperti Kabupaten Bogor, dikenal memiliki perputaran ekonomi yang sangat tinggi dan rawan terhadap konflik kepentingan serta praktik pungutan liar perizinan. Karir yang melesat ke posisi strategis diiringi dengan kepemilikan aset yang masif wajib dipertanggungjawabkan secara publik agar tidak menimbulkan defisit kepercayaan (distrust) masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan di Pemerintah Kabupaten Bogor.
- Urgensi Penegakan Hukum yang Responsif dan Akuntabel.
Sikap diam atau lambatnya respon dari aparat penegak hukum (kejaksaan, kepolisian, maupun KPK) dalam menindaklanjuti laporan atau temuan masyarakat sipil dapat memperburuk citra penegakan hukum.
Tuntutan agar penegak hukum bertindak secara langsung dan akuntabel bukan sekadar tekanan politik, melainkan pengingat atas asas equality before the law (kesamaan di mata hukum).
Publik berhak mendapatkan kepastian hukum: jika kekayaan tersebut bersumber dari warisan, bisnis yang sah, atau investasi legal, maka hal itu harus diklarifikasi secara terbuka.
Sebaliknya, jika ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi atau gratifikasi, penegakan hukum yang tegas tanpa tebang pilih harus segera berjalan.
Rizwan menegaskan bahwa disini ada hal yang tak berjalan dalam sebuah kajian dalam lembah analisisnya yaitu inspektorat dan aparat penegak hukum terkait LHKPN. (***)
