BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor kembali menyoroti persoalan transparansi pengelolaan program Corporate Social Responsibility (CSR) Summarecon Bogor di Kabupaten Bogor.
Sorotan BPI kali ini tidak hanya menyangkut satu kegiatan atau proyek tertentu, tetapi meminta adanya penjelasan menyeluruh mengenai seluruh program CSR yang dibangun atau diserahkan oleh Summarecon kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.
Ketua BPI KPNPA RI Bogor, Rizwan Riswanto, meminta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP)/Disperkim Kabupaten Bogor memberikan jawaban terbuka mengenai seluruh CSR Summarecon yang selama ini dibangun di wilayah Kabupaten Bogor.
Menurut Rizwan, DPKPP/Disperkim sebagai perangkat daerah yang berkaitan dengan pembangunan dan infrastruktur perlu menjelaskan secara rinci jenis kegiatan, lokasi, nilai atau volume pekerjaan, sumber pembiayaan, pihak pelaksana, status penyelesaian, serta mekanisme penyerahan hasil CSR tersebut kepada pemerintah daerah.
“Ini bukan hanya soal satu CSR. Kami meminta Kepala DPKPP atau Disperkim menjelaskan seluruh CSR Summarecon yang dibangun. Apa saja bentuknya, di mana lokasinya, berapa nilainya, kapan selesai, dan kepada siapa diserahterimakan. Semua harus jelas,” ujar Rizwan melalui keterangannya, Kamis (17/9).
BPI juga mempertanyakan keberadaan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST). Berdasarkan informasi yang diterima BPI, dokumen atau surat serah terima dari pihak Summarecon disebut belum tersedia dan masih dalam proses pembuatan.
“Informasinya CSR Summarecon. Tetapi bukti surat atau berita acara serah terimanya dari pihak Summarecon belum ada. Informasinya masih dibuat,” katanya.
Rizwan menilai, apabila pembangunan CSR tersebut telah selesai sejak lama, maka aspek administrasi seharusnya tidak dibiarkan menggantung. Apalagi apabila hasil pembangunan tersebut kemudian dimanfaatkan oleh masyarakat atau pemerintah daerah.
BPI mempertanyakan apakah seluruh hasil pembangunan CSR Summarecon sudah diserahterimakan secara resmi dan apakah telah dilakukan pencatatan apabila hasil pekerjaan tersebut memenuhi kriteria sebagai aset daerah.
“Kalau memang sudah selesai dan sudah diserahkan kepada pemerintah daerah, harus ada dokumen yang jelas. Jangan sampai fisiknya sudah ada dan digunakan masyarakat, tetapi administrasi serta status asetnya tidak terang,” tegas Rizwan.
Menurut BPI, Kepala DPKPP/Disperkim perlu memberikan penjelasan bukan hanya mengenai dokumen BAST, tetapi juga daftar seluruh CSR Summarecon yang pernah dibangun, nilai masing-masing kegiatan, tahun pelaksanaan, lokasi, status serah terima, serta perangkat daerah yang menerima dan mengelolanya.
“Publik perlu tahu secara utuh. Jangan hanya dijawab satu proyek. Kami meminta seluruh CSR Summarecon dibuka datanya. Kalau ada sepuluh kegiatan, ya jelaskan sepuluh- sepuluhnya. Kalau ada dokumen serah terima, tunjukkan. Kalau belum ada, jelaskan mengapa belum ada,” kata Rizwan.
BPI juga meminta agar DPKPP/Disperkim berkoordinasi dengan BPKAD Kabupaten Bogor apabila terdapat hasil pembangunan CSR yang telah menjadi atau berpotensi menjadi aset pemerintah daerah.
Menurut Rizwan, kejelasan tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap kontribusi pihak ketiga yang diterima pemerintah memiliki jejak administrasi, nilai, status kepemilikan, serta mekanisme pengelolaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai CSR dibangun, digunakan, tetapi tidak jelas status administrasinya. Ini yang kami pertanyakan. Pemerintah harus bisa menjawab secara terbuka,” ujarnya.
BPI menegaskan bahwa sorotan tersebut merupakan kritik dan kontrol publik, bukan tuduhan bahwa program CSR Summarecon bermasalah. Justru menurut BPI, transparansi diperlukan agar program CSR yang telah dilaksanakan dapat diketahui manfaat, nilai, serta pertanggungjawabannya kepada masyarakat.
Karena itu, BPI KPNPA RI Bogor mendesak Kepala DPKPP/Disperkim Kabupaten Bogor segera memberikan klarifikasi dan data menyeluruh mengenai seluruh pembangunan CSR Summarecon Bogor, termasuk dokumen serah terima dan status pengelolaan hasil pembangunan tersebut.
“Intinya sederhana. Kalau memang CSR itu dibangun dan sudah diserahkan, administrasinya harus jelas. Kami meminta Kepala DPKPP/Disperkim memberikan jawaban atas seluruh CSR Summarecon, bukan hanya satu kegiatan. Publik berhak mengetahui bagaimana kontribusi tersebut diterima, dimanfaatkan, dan dipertanggungjawabkan,” pungkas Rizwan. (***)
