oplus_0
BOGOR – Pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan di Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan.
Kali ini, Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor mempertanyakan transparansi, relevansi, serta dampak sejumlah program yang dikaitkan dengan dana CSR perusahaan.
BPI menilai publik berhak mengetahui secara jelas bagaimana dana CSR dihimpun dan disalurkan. Mulai dari perusahaan yang memberikan kontribusi, besaran dana, program yang dibiayai, lokasi pelaksanaan, hingga hasil yang dirasakan masyarakat.
Ketua BPI KPNPA RI Bogor, Rizwan Riswanto, menyebut persoalan utama bukan pada keberadaan CSR, melainkan pada bagaimana dana tersebut dikelola dan dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kalau dana CSR digunakan untuk kepentingan pembangunan masyarakat, maka publik harus bisa mengetahui aliran dan penggunaannya. Jangan sampai masyarakat hanya melihat hasil pembangunan tanpa mengetahui sumber dana, proses penentuan program, dan ukuran keberhasilannya,” tegas Rizwan dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).
Disebut Jangan Sampai Jadi “Proyek Gaib”
BPI menggunakan istilah “proyek gaib” untuk menggambarkan program CSR yang menurut mereka tidak memiliki informasi publik yang memadai mengenai sumber dana, proses pelaksanaan, maupun dampaknya.
Menurut Rizwan, pembangunan yang dibiayai melalui CSR tidak seharusnya sekadar mengejar tampilan fisik atau kegiatan seremonial.
“Jangan sampai CSR hanya menjadi pembangunan kosmetik. Bangunannya ada, kegiatannya ada, tetapi ketika ditanya apa manfaat ekonominya, apa dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat, dan apa indikator keberhasilannya, jawabannya tidak jelas,” ujarnya.
BPI menilai kondisi tersebut perlu dievaluasi secara serius agar dana CSR tidak kehilangan tujuan utamanya sebagai bentuk kontribusi dunia usaha terhadap masyarakat dan lingkungan.
BPI Soroti Tiga Titik Rawan
Ada tiga hal yang menjadi sorotan utama BPI KPNPA RI Bogor.
Pertama, transparansi.
BPI meminta Pemerintah Kabupaten Bogor membuka informasi terkait perusahaan yang berkontribusi, nilai kontribusi, program yang dibiayai, lokasi kegiatan, serta realisasi dan hasilnya.
Kedua, relevansi program.
Menurut BPI, program CSR semestinya disusun berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat. Program tidak cukup hanya terlihat sebagai pembangunan fisik, tetapi harus menjawab persoalan yang benar-benar dihadapi warga.
Ketiga, dampak program.
BPI mempertanyakan bagaimana pemerintah mengukur keberhasilan program CSR. Setiap kegiatan, menurut mereka, harus memiliki indikator yang memungkinkan masyarakat mengetahui apakah program tersebut benar-benar memberikan manfaat.
“Kalau tidak ada indikator keberhasilan, bagaimana publik bisa memastikan program itu efektif? Jangan sampai dana yang seharusnya memberikan manfaat justru habis untuk kegiatan yang dampaknya tidak jelas,” kata Rizwan.
Desak Pemkab Bogor Buka Data CSR
BPI KPNPA RI Bogor mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan evaluasi terhadap mekanisme pengelolaan dan fasilitasi CSR, termasuk meminta penjelasan mengenai kinerja Tim Fasilitasi CSR.
BPI juga meminta DPRD Kabupaten Bogor menggunakan fungsi pengawasannya untuk meminta penjelasan terbuka dari pemerintah daerah terkait tata kelola CSR.
Rizwan menegaskan, kritik BPI bukan dimaksudkan untuk menghambat keterlibatan perusahaan dalam pembangunan daerah.
Sebaliknya, BPI ingin kontribusi perusahaan benar-benar memberikan manfaat yang dapat diukur dan dirasakan masyarakat.
“CSR bukan dana yang boleh dikelola tanpa transparansi. Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, buka datanya kepada publik. Jelaskan perusahaan mana yang berkontribusi, berapa nilainya, programnya apa, siapa penerimanya, dan apa hasilnya,” tegas Rizwan.
BPI: Jika Ada Dugaan Penyimpangan, Jangan Berhenti di Evaluasi
BPI KPNPA RI Bogor juga meminta agar setiap dugaan pelanggaran atau penyimpangan yang ditemukan melalui pemeriksaan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Jangan berhenti pada laporan administratif. Kalau dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, tentu harus ada tindak lanjut sesuai aturan. Masyarakat berhak mendapatkan informasi dan manfaat dari setiap program yang mengatasnamakan kepentingan publik,” pungkas Rizwan Riswanto.
BPI KPNPA RI Bogor menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap transparansi pengelolaan CSR di Kabupaten Bogor dan mendorong keterbukaan informasi agar kontribusi dunia usaha benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk program yang tepat sasaran dan memiliki dampak nyata. (***)
