oplus_0
CIBINONG – Penegakan hukum di Kabupaten Bogor menjadi perhatian masyarakat menyusul sejumlah perkara yang masih berproses.
Ketua BPI KPNPA RI Bogor, Rizwan Riswanto, meminta aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara yang menjadi perhatian publik, termasuk dugaan penyimpangan proyek RSUD Parung dan penanganan perkara KPK di lingkungan Pemkab Bogor.
Menurut Rizwan, dugaan persoalan dalam proyek RSUD Parung perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum apabila memang ditemukan bukti yang cukup.
“Yang kami harapkan adalah adanya kepastian proses hukum. Kami tidak ingin mendahului hasil penyidikan atau pemeriksaan aparat,” ujar Rizwan, Kamis (3/9).
Sorotan juga muncul terkait penindakan KPK di lingkungan Pemkab Bogor pada Agustus 2026, termasuk penyitaan uang sekitar Rp1,5 miliar dan penerbitan Sprindik.
Menurut Rizwan, perkembangan tersebut wajar menjadi perhatian masyarakat. Namun, ia mengingatkan agar publik tidak mengambil kesimpulan sebelum KPK menyampaikan hasil penyidikannya secara resmi.
“KPK tentu memiliki kewenangan dan prosedur sendiri. Kami hanya berharap prosesnya berjalan profesional, transparan sesuai ketentuan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” katanya.
Rizwan juga meminta agar isu dugaan konflik kepentingan tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar yang jelas.
“Semua pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah. Jika ada dugaan pelanggaran, biarkan aparat membuktikannya melalui proses hukum,” tegasnya.
BPI KPNPA RI menyatakan akan terus melakukan pemantauan secara kritis terhadap perkembangan perkara tersebut.
Jika di kemudian hari ditemukan indikasi persoalan dalam proses penanganannya, BPI KPNPA RI akan mempertimbangkan langkah pengawasan sesuai mekanisme yang tersedia.
“Kami tidak bermaksud mengintervensi proses hukum. Pengawasan masyarakat diperlukan agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” pungkas Rizwan. (***)
