BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor Raya menyampaikan perhatian terhadap perkembangan penanganan sejumlah dugaan kasus yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Bogor.
Dalam keterangannya, BPI KPNPA RI Bogor Raya berharap proses penegakan hukum terhadap berbagai laporan maupun dugaan kasus yang menjadi perhatian publik dapat berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua BPI KPNPA RI Bogor Raya, Rizwan Riswanto, menyampaikan bahwa masyarakat memiliki harapan besar terhadap aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian informasi terkait perkembangan penanganan berbagai perkara yang selama ini menjadi sorotan publik.
Beberapa persoalan yang menurut BPI KPNPA RI perlu mendapat perhatian antara lain perkembangan penanganan proyek Hotel Sayaga, pembangunan RSUD Parung, pengelolaan anggaran pada PT Prayoga Pertambangan Energi (PPE), serta sejumlah laporan dugaan penyimpangan anggaran di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan kewenangan aparat penegak hukum. Namun demikian, masyarakat juga berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi,” ujar Rizwan.
Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai status penanganan laporan atau penyelidikan yang sedang berlangsung dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
BPI KPNPA RI Bogor Raya juga mendorong adanya komunikasi publik yang lebih intensif dari pihak terkait mengenai perkembangan penanganan perkara-perkara yang telah lama menjadi perhatian masyarakat.
Selain itu, organisasi tersebut menyatakan akan terus melakukan fungsi pengawasan sosial dan memberikan masukan secara konstruktif guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Bogor.
Hingga berita ini ditulis, pihak BPI KPNPA RI Bogor Raya berharap seluruh proses yang sedang berjalan dapat diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. (red)
