oplus_18
Bogor – Proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Rehabilitasi Terminal Penumpang Tipe C Cibinong milik Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor diduga kuat terlantar dan jauh dari progres signifikan, meski kontrak tercatat berakhir pada 27 November 2025 sesuai papan proyek yang terpasang di lokasi.
Dengan nilai anggaran Rp 1,3 miliar, pekerjaan yang seharusnya dimulai 30 Juni 2025 itu kini menjadi sorotan publik. Di lapangan, kondisi proyek tampak tidak bergerak sesuai target, bahkan cenderung terbengkalai.
Dugaan kuat muncul bahwa pihak penyedia jasa, PT Maclay Graha Persada, tidak memiliki kesiapan finansial sehingga tidak mampu menuntaskan kewajiban sesuai kontrak.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor, Rizwan Riswanto.
Ia menilai ada indikasi kelalaian serius dari kontraktor maupun lemahnya pengawasan internal.
“Sampai akhir masa kontrak, progres pekerjaan tidak signifikan. Ini patut diduga karena penyedia tidak punya kekuatan modal. Bila benar demikian, berarti proses administrasi di awal sangat bermasalah,” tegas Rizwan saat diwawancarai, Selasa (24/11).
Ia juga menyoroti fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh PT Asia Reksa Anugrah sebagai konsultan pengawas, namun dinilai tidak mampu memastikan proyek berjalan sesuai rencana.
Rizwan menambahkan bahwa kondisi mangkraknya pekerjaan ini harus segera dijelaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, karena proyek yang didanai APBD tersebut menyangkut kepentingan publik dan keberlanjutan pelayanan transportasi di Terminal Cibinong.
“Pak Kadishub Bayu Ramawanto tidak bisa diam. Kontrak sudah selesai, tapi pekerjaan tidak jalan. Publik butuh penjelasan, dan bila ada unsur kelalaian atau permainan, harus dibuka secara terang benderang,” ujarnya.
Mangkraknya pekerjaan rehabilitasi terminal itu dinilai sebagai bentuk ketidakprofesionalan penyedia jasa sekaligus lemahnya sistem kontrol dalam proyek pemerintah.
Rizwan menegaskan bahwa BPI KPNPA RI akan terus mengawal persoalan ini dan siap membawa temuan ini ke ranah hukum bila diperlukan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan maupun nasib kelanjutan proyek tersebut. (Red)
