Cigombong,Jsn.news, – Proyek pembangunan gedung kantor Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, yang dibiayai dari APBD Tahun 2025 senilai lebih dari Rp10,3 miliar, disorot Publik lantaran diduga mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Pantauan Awak Media di lokasi, tampak sejumlah pekerja konstruksi tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, sepatu boot, dan rompi keselamatan saat menjalankan aktivitas di area galian pondasi yang cukup membahayakan. Bahkan, ada pekerja yang menggunakan sandal jepit dan merokok di area proyek, kondisi yang sangat tidak sesuai dengan standar pelaksanaan konstruksi.
Kegiatan konstruksi ini merupakan bagian dari belanja modal bangunan gedung kantor, dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) bernomor 027/514/SPMK-KONSTR-CGB/VI/2025 tertanggal 1 Juli 2025. Penyedia jasa adalah CV Putera Belko, dengan perencana dari CV Talitha Karya Mandiri dan pengawas dari CV Samudra Hayati.
Minimnya pengawasan terhadap penerapan K3 tidak hanya membahayakan keselamatan para pekerja, namun juga berpotensi melanggar ketentuan hukum dan regulasi keselamatan kerja di sektor konstruksi.
Ade Syahra Selaku Pelaksana dalam Pembangunan Kantor Kecamatan Cigombong ketika ditanya awak media terkait APD, beliau mengatakan bahwa pekerja mungkin merasa gerah jika pake sepatu boots dan rompi.
Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Adapun sanksi bagi perusahaan yang mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bisa beragam, mulai dari sanksi administratif seperti teguran dan denda, hingga sanksi pidana berupa kurungan penjara dan denda yang lebih besar, terutama jika pelanggaran K3 menyebabkan kecelakaan fatal. Selain sanksi hukum, perusahaan juga akan menghadapi dampak negatif pada reputasi dan operasional mereka.
Setiap pelanggaran terhadap aturan K3 bisa berdampak fatal, bukan hanya untuk pekerja tetapi juga reputasi perusahaan. Oleh karenanya kelalaian akan K3 bisa berujung bencana, baik berupa kecelakaan kerja, kerugian materi, maupun kerusakan citra bisnis.
Diharapkan Pemerintah kabupaten Bogor dan instansi terkait segera melakukan evaluasi dan memastikan pelaksanaan proyek sesuai dengan standar teknis serta peraturan yang berlaku, terutama dalam hal keselamatan kerja.
Apakah harus nunggu ada korban dulu baru APD dipakai lengkap, bahkan pekerja yang turun ke dalam lubang tidak memakai APD lengkap baik itu topi, rompi maupun sepatu, jelas itu sangat melanggar.
Apalagi proyek ini menggunakan dana publik yang seharusnya memberikan contoh pelaksanaan pembangunan yang bertanggung jawab dan berorientasi pada perlindungan pekerja.
“Ini proyek pemerintah, jangan sampai mencederai kepercayaan publik hanya karena pengawasan yang lemah terhadap aspek K3,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Pemerintah Kabupaten Bogor diminta segera turun tangan untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab terhadap keselamatan para pekerja di lapangan, serta jangan pernah abaikan serta remehkan K3, karena dampak sangat fatal. (Syam ).
