JSN | CIBINONG – Rencana Proyek pembangunan kota terpadu dan agrowisata yang berlokasi di wilayah Sukamakmur, Kabupaten Bogor, kembali menuai sorotan. Program yang digadang-gadang menjadi motor penggerak ekonomi dan pariwisata lokal ini justru meninggalkan banyak tanda tanya, utamanya soal kejelasan kelanjutan proyek dan dampak kerugian yang kini dirasakan masyarakat.
Ketua BPI KPNPA RI Bogor Raya, Rizwan Riswanto, angkat bicara terkait ketidakjelasan proyek tersebut. Ia menilai bahwa program yang sejak awal digembar-gemborkan sebagai investasi strategis, justru terkesan hanya menjadi proyek mercusuar tanpa realisasi yang akhirnya merugikan rakyat.
“Sudah bertahun-tahun proyek kota terpadu dan agrowisata ini diumumkan, bahkan sempat menyita perhatian karena janji-janji manisnya. Tapi sekarang, yang tersisa hanya lahan terbengkalai dan masyarakat yang merasa ditipu,” tegas Rizwan saat ditemui di Cibinong, Senin (16/6/2025).
Menurutnya, proyek ini tidak hanya berhenti secara fisik, tetapi juga menyisakan persoalan sosial. Sejumlah warga mengaku telah menyerahkan lahan atau menjadi mitra tanpa ada kejelasan nasib, bahkan ada indikasi kerugian secara ekonomi karena perjanjian kerja sama yang tak kunjung terealisasi.
Rizwan menambahkan, pihaknya menduga ada potensi pelanggaran hukum yang harus diusut, termasuk keterlibatan perusahaan yang sejak awal mengklaim sudah memiliki mitra investor dan legalitas penuh, namun gagal memenuhi tanggung jawabnya.
“Kami dari BPI KPNPA RI Bogor Raya mendorong aparat penegak hukum untuk turun tangan. Jangan sampai proyek yang semestinya menyejahterakan rakyat justru jadi alat untuk merugikan mereka,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rizwan menyatakan akan menyusun laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi dan instansi terkait agar dilakukan audit dan penyelidikan atas proyek yang terkesan fiktif dan mengabaikan hak-hak masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak perusahaan pengembang terkait kelanjutan proyek maupun penyelesaian masalah dengan warga. (red)
